TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkap adanya bus antar kota dan antar provinsi (AKAP) yang beroperasi dengan tanda stiker Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang diduga palsu.
Aksinya itu terendus patroli yang dilakukan kepolisian.
"Pada saat anggota jajaran satpatwal melakukan patroli kawasan di Cibubur pada pukul 1 dinihari, di depan Bumi Perkemahan Cibubur, melihat bus berstiker tersebut melintas, kemudian bus tersebut diberhentikan untuk pemeriksaan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo kepada wartawan, Rabu (20/5/2020).
-
Baca: Nekat Mudik Setelah Di-PHK, Sopir Bus Nekat Jalan Kaki ke Solo dari Jakarta, Tapi Tetap Berpuasa
Saat diperiksa, Sambodo mengatakan kondisi bus tersebut memang dalam kondisi yang sepi alias tidak mengangkut penumpang.
Kepada polisi, sang sopir mengaku usai dari Solo dan kembali ke Jakarta.
"Kondisi bus pada saat itu kosong dan alasan dari supir baru kembali dari Solo hendak menuju pool," jelasnya.Â
Lebih lanjut, Sambodo mengatakan, sang sopir mengaku mendapatkan stiker Kemenhub itu dari pihak ketiga yang pernah menyewa bus tersebut kepada pekerja.
"Menurut keterangan supir, stiker tersebut tidak dibeli melainkan didapatkan dari pihak EO yang sebelumnya menyewa bus untuk angkutan pekerja atau karyawan," ungkapnya.
Dia menambahkan total ada 4 bus yang disewa oleh pihak ketiga tersebut dan mendapatkan stiker Kemenhub.
Hingga saat ini pihaknya masih mendalami pihak ketiga yang memiliki tanda stiker tersebut.
"Saat ini bus diamankan di depan kantor satpatwal untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pihak kepolisian telah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi menyusul keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mengizinkan kembali seluruh transportasi umum antar kota untuk beroperasi.
Khususnya, pencegahan PO Bus yang nantinya membawa pemudik.
Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Polisi Benyamin mengatakan pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Kemenhub terkait putusan tersebut.