"Di mana dengan harga Rp 150.000 itu dibagi Rp 25.000 untuk yang jaga kamar kemudian Rp 125.000 untuk anaknya," sambungnya.
Namun demikian, jumlah Rp 125.000 tidak sepenuhnya diterima.
PSK dibawah umur itu harus menerima uang lebih sedikit karena dipotong oleh tersangka lainnya RD sebagai imbalan jasa.
"Tapi anaknya ini dikurangi lagi sebesar Rp 15.000 untuk joki yang menawarkan anak ini kepada lelaki hidung belang. Joki ini juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Budhi.
Baca: Pria di Kediri Ini Nekat Masuk Rumah Orang, Bangunkan Gadis 8 Tahun Lalu Mencabulinya
Mereka dijerat Pasal 76 jo 83 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
"Terhadap mereka ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ungkap Budhi
Razia di masa PSBB
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara razia sejumlah kafe yang nekat operasi di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Hasilnya sejumlah kafe ketahuan menyediakan jasa prostitusi terselebung di tengah PSBB dan bulan Ramadan.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya kafe yang tetap buka di tengah PSBB.
Laporan warga itu diterima Polres Metro Jakarta Utara melalui hot line Tim Tiger di nomor 08118569686.
"Di situ kami dapat laporan bahwa ada tujuh kafe di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara masih buka di tengah PSBB," kata Budhi dalam konferensi pers Minggu (17/5/2020).
Berangkat dari hal tersebut, pihaknya langsung menggerakan sejumlah anggota untuk merazia tujuh kafe tersebut.