News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gadis di Bawah Umur Jadi PSK di Gang Royal, Diupah Rp 110.000 Tiap Layani Pelanggan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penggerebekan lokalisasi gang royal, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (30/1/2020)

Dari hasil razia itu ditemukan 106 warga yang ketahuan melanggar PSBB.

Lima orang di antaranya merupakan pemilik kafe tersebut.

Setelah diselidiki lebih lanjut ditemukan bahwa kafe itu juga secara terselubung menjajakan Pekerja Seks Komersial (PSK).

"Ketika kami lakukan penyelidikan. Ketahuan selain melanggar PSBB mereka juga melanggar dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," jelas Budhi.

Berbeda dengan 101 warga lain yang diamankan.

Kelima pemilik kafe itu selain ditetapkan sanksi sebagai pelanggar PSBB juga ditetapkan sebagai tersangka TPPO.

Ancaman hukumannya maksimal bisa 15 tahun penjara.

"Para wanita tunasusila itu mengaku dibebani sejumlah utang oleh pemilik kafe sehingga harus membayar dengan cara berkerja sebagai PSK di tempat tersebut," papar Budhi.

Adapun sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh polisi seperti alat kontrasepsi dan pembukuan transaksi jasa PSK.

Saat ini pihaknya hanya menahan lima pemilik kafe yang ketahuan menyediakan jasa PSK.

Sedangkan para pelanggan dan PSK dikenakan sanksi PSBB.

Buru Pemodal

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto di lokasi pengungsian korban kebakaran Kampung Bandan, Selasa (14/5/2019) (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Kini, polisi memburu pemodal kafe prostitusi di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Diketahui, polisi memburu pemodal kafe prostitusi di Jakarta Utara, berawal dari penemuan kafe prostitusi beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini