Tak berapa lama setelah penggerebekan dari Polda Metro Jaya, Aparat Polres Metro Jakarta Utara kembali melakukan penggerebekan pada 30 Januari 2020.
Jaraknya dari penggerebekan pertama tak sampai satu bulan.
Operasi ini mulanya sempat bocor sehingga kawasan tersebut kosong melompong. Hanya ada barang bukti berupa minuman keras, alat kontrasepsi, dan catatan keuangan kafe yang diamankan sebagai barang bukti.
Tapi polisi kemudian menjebak para tersangka dan mendapati ratusan PSK yang di antaranya masih di bawah umur serta pemilik dari kafe tersebut.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, dua tersangka telah diamankan, masing-masing bernama Suherman dan Sulkifli.
Sementara lima tersangka lainnya masih berstatus buron, salah satunya merupakan pemilik kafe yang dijadikan tempat penampungan.
"Peran dari kedua tersangka ini adalah mereka yang menjaga agar para korban atau para wanita-wanita ini tidak kabur dari rumah penampungan," kata Budhi.
Menyikapi temuan dari polisi tersebut, Pemerintah Kota Jakarta Utara pun bertindak. Mulanya aparat dari Satpol PP menyegel dan mencabut aliran listrik kafe-kafe yang ada di Gang Royal pada 10 Februari 2020.
"42 kafe yang disegel, termasuk lima ada wisma-nya," kata Kasatpol PP Jakarta Utara Yusuf Majid di lokasi.
Yusuf mengatakan, penyegelan serta pencabutan arus listrik itu dilakukan atas penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Penertiban Umum dan pelanggaran perizinan.
Sementara itu, Camat Penjaringan Depika Romadi menegaskan bahwa kafe-kafe yang berdiri di Gang Royal itu berstatus ilegal karena berdiri di lahan milik PT KAI.
"Pada prinsipnya ini lahan milik PT KAI. Jadi pemasangan listrik kalau sesuai prosedur harusnya ada izin dari pemilik lahan. Tapi, saat ini setelah dikonfirmasi PT KAI pada saat rapat beberapa waktu lalu PT KAI tidak pernah mengizinkan," ujar Depika.
Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko juga sempat angkat bicara terkait tempat prostitusi tersebut.
Ia kemudian mengancam memidanakan warga yang ada di Gang Royal apabila menyambungkan kembali listrik yang sudah dicabut.
"Kalau suatu sudah dinyatakan tindakan pelanggaran dan kita sudah melaksanakan himbauan, pelanggaran atasnya itu ada sanksi pidana," ujar Sigit.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Geliat Kafe Prostitusi Anak di Gang Royal, Muncul Lagi meski Digerebek Berkali-kali"