Perpanjangan masa PSBB tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 489 Tahun 2020.
Dilansir Kompas.com, Anies mengklaim dua periode penerapan PSBB, Jakarta mulai bisa mengendalikan pergerakan virus corona.
"Selama dua bulan ini kita sama-sama bekerja mengendalikan pergerakan virus ini dan alhamdulillah sejauh ini terkendali, tetapi ini belum selesai," ujar Anies, Selasa (19/5/2020).
Untuk itu Anies memutuskan memberlakukan PSBB periode ketiga selama dua pekan untuk menuntaskan pengendalian virus corona.
Baca: Tak Kunjung Dapat Bansos Pemprov Jakarta, Perantau Asal Pemalang Senang Dapat Bantuan Pemprov Jateng
Anies menyebut periode ketiga ini merupakan masa yang akan menentukan.
Ia berharap PSBB periode ketiga menjadi PSBB terakhir di Jakarta.
Selanjutnya Anies menilai Jakarta bisa memasuki fase new normal, beraktivitas normal dengan tetap meningkatkan kewaspadaan dan menjalankan protokol kesehatan.
"Jakarta akan menambah status PSBB selama 14 hari mulai 22 Mei sampai 4 Juni. Ini akan bisa menjadi PSBB penghabisan jika kita disiplin. Jangan sampai kita harus memperpanjang lagi," kata Anies.
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Nursita Sari)