TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan, setiap warga wajib memiliki surat izin bagi yang akan keluar atau masuk Jakarta.
Pengajuan surat izin keluar-masuk (SIKM) Jakarta dapat diproses melalui situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.
Dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, syarat seseorang bisa mendapat SIKM adalah untuk keperluan kerja di 11 sektor ini:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan/makanan/minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
11. Kebutuhan sehari-hari.