TRIBUNNEWS.COM - Warga yang ingin kembali masuk DKI Jakarta tak akan mudah.
Pasalnya, hanya orang-orang tertentu yang bisa keluar masuk ibu kota selama masa PSBB pandemi Covid-19 ini.
Satu syarat mutlak yang harus dimiliki adalah Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
Warga pemilik SIKM adalah orang yang medapatkan tugas pekerjaan atau kepentingan mendesak lain, sesuai aturan PSBB.
Lalu bagaimana cara dan syarat mendapatkan SIKM?
Baca: Peniadaan Ganjil Genap Diperpanjang, Polda Metro Jaya Siapkan Antisipasi Kemacetan di Jakarta
Baca: DIY Nol Kasus Baru Positif Covid-19 Selama 2 Hari Berturut-turut, Simak Penjelasan Gugus Tugas
Baca: Gerbang Tol Purwakarta Arah Jakarta Mulai Ditutup, Tak Punya SIKM Kendaraan Dilarang Masuk Ibu Kota
Pembuatan SIKM dapat diurus melalui online di www.corona.jakarta.go.id.
Berikut syarat dan dokumen yang harus disiapkan :
Domisili DKI Jakarta
1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
2. Surat pernyataan sehat bermaterai
3. Surat keterangan:
- Perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);
- Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
- Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang).