News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat Pembuatan SIKM untuk Keluar Masuk DKI Jakarta, Unduh Berkas di Sini

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas saat melakukan pengecekan kendaraan di Check Point pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (22/5/2020) Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap tiga di DKI Jakarta, warga yang hendak keluar dan masuk Jakarta harus menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Warga yang ingin kembali masuk DKI Jakarta tak akan mudah.

Pasalnya, hanya orang-orang tertentu yang bisa keluar masuk ibu kota selama masa PSBB pandemi Covid-19 ini.

Satu syarat mutlak yang harus dimiliki adalah Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Warga pemilik SIKM adalah orang yang medapatkan tugas pekerjaan atau kepentingan mendesak lain, sesuai aturan PSBB.

Lalu bagaimana cara dan syarat mendapatkan SIKM?

Baca: Peniadaan Ganjil Genap Diperpanjang, Polda Metro Jaya Siapkan Antisipasi Kemacetan di Jakarta

Baca: DIY Nol Kasus Baru Positif Covid-19 Selama 2 Hari Berturut-turut, Simak Penjelasan Gugus Tugas

Baca: Gerbang Tol Purwakarta Arah Jakarta Mulai Ditutup, Tak Punya SIKM Kendaraan Dilarang Masuk Ibu Kota

Pembuatan SIKM dapat diurus melalui online di www.corona.jakarta.go.id.

Berikut syarat dan dokumen yang harus disiapkan :

Domisili DKI Jakarta

1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya

2. Surat pernyataan sehat bermaterai

3. Surat keterangan:

- Perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);

- Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau

- Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini