News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tanya Jawab Seputar SIKM Jakarta, dari Cara Mendaftar hingga Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta Selama Masa Pandemi Covid-19

Keterangan: 

- Pengertian domisili DKI Jakarta adalah tempat senyatanya tinggal baik ber-KTP Jakarta maupun tidak ber-KTP Jakarta.

- Wilayah Bodetabek terdiri dari Bogor Kota, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Baca: Anies Turun Langsung Periksa SIKM Kendaraan di Checkpoint Tol Jakarta-Cikampek

Sektor Usaha Apa Saja yang Diizinkan Bepergian/Beroperasi Selama Masa PSBB?

1. Kesehatan.

2. Bahan Pangan/ Makanan/Minuman.

3. Energi.

4. Komunikasi dan Teknologi Informatika.

5. Keuangan.

6. Logistik.

7. Perhotelan.

8. Konstruksi.

9. Industri Strategis.

10. Pelayanan Dasar, Utilitas Publik, dan Industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu.

11. Pemenuhan Kebutuhan Sehari-hari.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini