TRIBUNNEWS.COM - Kini, permohonan SIKM Jakarta diminta untuk mengirimkan formulir dan surat persyaratan melalui email sikm@jakarta.go.id.
Kemudian petugas akan menginput permohonan SIKM ke sistem JakEVO.
Sebelum mengirim email, pastikan Anda memiliki semua berkas yang diminta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan, Surat Ijin Keluar-Masuk (SIKM) menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta.
Baca: Cara Mengurus SIKM Melalui Email sikm@jakarta.go.id, Wajib Dimiliki untuk Izin Keluar Masuk Jakarta
Dilansir www.corona.jakarta.go.id, berikut syarat dan dokumen yang harus disiapkan :
Domisili DKI Jakarta
1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
2. Surat pernyataan sehat bermaterai
3. Surat keterangan:
- Perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);
- Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
- Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang).
4. Pas foto berwarna
5. Pindaian KTP