TRIBUNNEWS.COM - Berikut Tribunnews sajikan cara mengurus Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) melalui email sikm@jakarta.go.id.
Diketahui sebelumnya SIKM diurus secara online atau daring dengan mengakses website corona.jakarta.go.id.
Namun, lantaran website tersebut sedang dalam masa perbaikan, maka pendaftaran SIKM dikirimkan melalui alamat email.
Baca: Dishub DKI Tegaskan Pemeriksaan SIKM Berlangsung Hingga Status Darurat Covid-19 Berakhir
Baca: Cara Pendaftaran SIKM Melalui Email sikm@jakarta.go.id untuk Kembali ke Jakarta
Adapun cara mengurus SIKM melalui alamat email sebagai berikut:
1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.
2. Klik tombol “Urus perizinan” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo, https://jakevo.jakarta.go.id/covid-jakevo/corona-jakarta-go-id).
3. Kemudian silakan unduh dokumen formulir SIKM dengan cara klik tombol DISINI.
4. Isi formulir yang sudah terunduh.
5. Lalu kirim beserta dokumen pendukung lainnya melalui surat elektronik ke alamat email: sikm@jakarta.go.id
6. Dokumen izin yang disetujui atau di ditolak akan dikirimkan melalui surat elektronik ke alamat email pemohon.
Baca: Metode Pengajuan SIKM Jakarta Diubah, Ini Cara Mengurus Lewat Email sikm@jakarta.go.id
Baca: Cara Pendaftaran SIKM Melalui Email sikm@jakarta.go.id untuk Bisa Bepergian ke DKI Jakarta
Persyaratan
Domisili Jakarta
1. Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.
2. Surat Pernyataan Sehat.