TRIBUNNEWS.COM - Website tempat pendaftaran Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) DKI Jakarta beberapa waktu tidak dapat diakses lantaran sedang dalam masa perbaikan.
Berdasarkan pantauan Tribunnews, Sabtu (30/5/2020) pagi, website tersebut telah berfungsi kembali.
Diketahui sebelumnya pendaftaran SIKM secara online atau daring melalui website corona.jakarta.go.id.
Adapun cara mengurus SIKM sebagai berikut:
1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.
2. Klik tombol “Urus perizinan” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo).
3. Persiapkan berkas persyaratan.
4. Isi formulir permohonan.
5. Cek secara berkala pengajuan perizinan.
6. Cetak dokumen.
Persyaratan
Domisili Jakarta
1. Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.
2. Surat Pernyataan Sehat.