TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di masa pandemi virus corona atau Covid-19.
Namun PSBB kali ini diikuti dengan kebijakan di masa transisi.
Baca: Operasional Bus TransJakarta pasa Masa PSBB Transisi per 5 Juni 2020
Sejumlah tempat kegiatan dilonggarkan, termasuk tempat ibadah.
Pelonggaran tersebut juga diikuti ketentuan-ketentuan sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan virus corona atau Covid-19.
Namun, kebijakan yang diumumkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini mendapat kritik.
Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak menilai, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi yang diterapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak jelas.
Sebab, Anies tak menjelaskan secara rinci pembatasan-pembatasan yang bakal dilakukan di 66 RW yang masuk zona merah penyebaran Covid-19.
"Nasib masyarakat di 66 RW (yang masuk zona merah) juga belum jelas. Kesannya kebijakan kemarin masih banyak yang harus diperjelas agar tidak multi tafsir," ucapnya, Jumat (5/6/2020).
Tak hanya itu, Gilbert juga mempertanyakan pengawasan yang akan dilakukan selama penerapan PSBB masa transisi.
Pasalnya, Pemprov DKI selama ini terkesan tidak tegas dalam penerapan aturan PSBB dan protokol kesehatan.
"Yang penting kan pelaksanaan di lapangan, bagaimana mereka mengawasi semua poin-poin dalam kebijakan tersebut, berjalan dengan baik tidak," ujarnya saat dikonfirmasi.
"Jangan hanya imbauan atau wacana, kalau begitu kan hanya kata-kata saja,' sambungnya.
Anies tegaskan sanksi masih berlaku
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah yang dipimpinnya.