News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Tak Bisa Tunjukkan SIKM, 29.280 Kendaraan Ditindak Saat Melewati Pos Penyekatan Polisi

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KARANTINA MANDIRI - Ketua Rt 05/04 Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Fahmi Apriansyah, sedang memantau perkembangan warganya pasangan Sapar dan Anna asal Pemalang Jawa Tengah, yang sedang menjalani karantina mandiri di kontrakannya yang merangkap tempat usaha warteg yang di kelolanya, Sabtu (6/62020). Sapar yang kembali ke Jakarta tanpa melengkapi diri dengan surat ijin keluar masuk Jakarta dan surat keterangan bebas Covid-19 pada Kamis lalu, mengaku pasrah dan siap menjalani masa karantina selama 14 hari dengan tetap berpedoman pada aturan protokol kesehatan. Sapar mengatakan terpaksa kembali ke Jakarta karena di kampung ia sulit mendapatkan pekerjaan, sedangkan ia harus menafkahi keluarga dan orangtuanya dikampung. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menindak sebanyak 29.280 kendaraan yang tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta hingga Minggu, 7 Juni 2020.

"Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memutar balikkan 29.280 kendaraan sejak 27 Mei hingga 7 Juni 2020," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (8/6/2020).

Yusri mengatakan kendaraan yang ditindak setelah melewati pos penyekatan yang terdapat di 20 titik.

Pos tersebut berfungsi sebagai pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.

Adapun kendaraan yang ditindak merupakan kendaraan umum ataupun kendaraan pribadi untuk roda empat ataupun roda dua.

Namun mayoritas kendaraan terbanyak yang ditindak yaitu sepeda motor roda dua.

"Kendaraan yang paling banyak terjaring di pos penyekatan di luar DKI Jakarta," pungkasnya.

Sebagai informasi, tindakan yang diambil petugas terhadap pengendara yang tidak memiliki SIKM diberikan dua opsi yaitu kendaraan akan diputar balik dan tidak boleh masuk ke Jakarta, atau penumpang di dalam kendaraan tersebut harus dikarantina atau diisolasi selama 14 hari di tempat yang disediakan pemerintah.

Hal tersebut sesuai peraturan gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.

Setiap warga yang hendak masuk dan keluar Jakarta wajib memiliki SIKM.

Pihak kepolisian membentuk pos penyekatan yang terdapat di 20 titik.

Pos tersebut berfungsi sebagai pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.

Sebanyak 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama.

Sedangkan, 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang merupakan penyekatan lapis kedua.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini