News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Penyerangnya Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel: Persidangan Berjalan Aneh, Janggal, dan Lucu

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Tribunnews/Herudin

Selain itu keduanya tidak berniat menganiaya dan hanya ingin memberikan pelajaran pada Novel.

Niatnya hanya menyiram air keras ke tubuh Novel, namun ternyata terkena kepala korban.

Diketahui Roni Bugis dan Rahmat Kadir masih menjadi polisi di Brimob saat menyerang Novel.

Rendahnya tuntutan jaksa dinilai memalukan oleh Tim Advokasi Novel Baswedan.

Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa jaksa tidak berpihak pada korban.

Dia mengutip bagaimana serangan fatal ini dilancarkan kepada seorang Penyidik KPK, yang berperan dalam pemberantasan tindak korupsi di tanah air.

Komisi Kejaksaan RI Beri Rekomendasi pada Sidang Kasus Novel Baswedan

Selepas sidang, Komisi Kejaksaan RI memberikan rekomendasi terkait persidangan kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.

Dikutip dari Kompas.com, ini dilakukan KKRI terkait banyaknya kritikan atas tuntutan satu tahun penjara bagi kedua terdakwa. 

Baca: PKS Nilai Tuntutan Ringan Terhadap Terdakwa Kasus Penyerangan Novel Bisa Timbulkan Teror ke KPK

Baca: Novel Baswedan: Saya Merasa Dikerjai, Negara Abai

Nantinya pertimbagan dan putusan hakim akan dijadikan KKRI memberikan penilaian yang konprehensif dan objektif.

Namun saat ini KKRI tidak bisa ikut campur dalam materi dan teknis penuntutan.

Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita LH Simanjuntak menilai perlindungan negara kepada penegak hukum harusnya dijalankan secara maksimal dengan tuntutan yang adil bagi korban kekerasan.

Sebab sebagai Penyidik KPK, Novel mengalami kebutaan atas kejadian tersebut.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)(Kompas.com/Ardito Ramadhan/Devina Halim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini