News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Minta PSBB di Tangerang Raya Diperketat, Gubernur Banten: Pakai Sanksi

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas gabungan memeriksa kendaraan di pos Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Ir H Juanda, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (3/5/2020). Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi diperpanjang. Penerapan PSBB Tangerang Raya diperpanjang mulai 4 Mei sampai 17 Mei 2020. Tribunnews/Irwan Rismawan

 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya diminta diperketat pelaksanaannya.

Hal itu diutarakan Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Dia meminta  tiga kepala daerah di Tangerang Raya melaksanakan kebijakan pencegahan penularan Covid-19 tersebut lebih diperketat.

"Tapi saya ingin PSBB lebih ketat lagi. Pengawasannya lebih ketat lagi dan ada sanksinya. Tingkat kesadaran masyarakat sudah relatif lebih tinggi," ujar Wahidin Halim dalam keterangan tertulis, dilansir Kompas.com, Senin (15/6/2020).

Baca: Penerapan PSBB Jilid 5 di Tangsel: Pasar Dipasangi CCTV Hindari Kerumunan

PERIKSA KETAT -Terminal Kalideres, Jakarta Barat, menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan memeriksa surat ijin ke luar masuk Jakarta bagi penumpang maupun awak bus yang keluar masuk ke dalam terminal tersebut, Minggu (14/6/2030). Hal ini untuk mencegah penyebaran wabah Covid -19, yang makin meluas dan telah memakan banyak korban. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Wahidin Halim mengaku tidak perlu menambahkan istilah tertentu, seperti PSBB transisi atau lainnya untuk menghindari interpretasi sendiri atau kebingungan di masyarakat.

Pria yang akrab disapa WH ini juga mengatakan, masa edukasi PSBB sudah lewat sehingga perlu pengawasan lebih ketat, terutama untuk mereka yang menyepelekan.

"Sekarang apapun itu namanya, yang betul adalah kesadaran memakai masker, kesadaran tetap tinggal di rumah, serta membawa alat pribadi mulai tisu, vitamin, dan sebagainya," tutur dia.

Adapun sebelumnya, PSBB di Kota Tangerang kembali diperpanjang selama 14 hari, terhitung Senin (15/6/2020) ini.

Baca: Kasus Baru Covid-19 Meningkat, Praktisi Kesehatan Sarankan Ganjil Genap Tidak Diterapkan Dulu

UJI KIR - Petugas UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Tangerang, sedang melakukan uji kir sebuah kendaraan, Kamis (4/6/2020). Setelah ditutup selama 1,5 bulan akibat pemberlakuan PSBB dan adanya pandemi Covid-19, UPTD Pengujian kendaraan bermotor Kota Tangerang, yang baru saja dibuka diserbu pemohon uji kir kendaraan. Untuk ketertiban pihak UPTD melakukan pembatasan pemohon, per hari hanya dibatasi sebanyak 230 pemohon. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, perpanjangan PSBB yang kelima tersebut didasarkan dari pertimbangan Gubernur Banten Wahidin Halim yang melihat masih terjadi peningkatan kasus Covid-19.

"Pertimbangan dari Pak Gubernur itu masih ada kasus, walaupun sudah terjadi pelambatan, tapi masih ada kasus," ujar dia dilansir Kompas.com.

Arief mengatakan, meskipun saat ini Kota Tangerang sedang memasuki masa transisi menyambut tatanan hidup baru, atau kenormalan baru, alias new normal, akan tetapi PSBB di Kota Tangerang tidak menamakan PSBB transisi.

"Artinya kalau dibikin namanya seperti DKI (Jakarta) ya, PSBB transisi, masyarakat malah khawatir euforia, ya sudah PSBB saja," kata dia.

Seperti diketahui, PSBB di wilayah provinsi Banten dikenakan untuk Tangerang Raya yang melingkupi tiga wilayah zona merah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini