Tangerang Raya sendiri merupakan tiga wilayah pemerintahan diantaranya Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang.
Kota Tangerang Terapkan PSBL
Arief R Wismansyah mengatakan untuk memperketat pelaksanaan PSBB hingga ke tingkat RW, Kota Tangerang akan menerapkan konsep PSBL atau pembatasan sosial berskala lokal rukun warga (PSBL).
"Jadi PSBB di Kota, di skala lingkungan ini diperketat (menjadi PSBL). Diperkecil dan diperktat di bawah," ujar Arief saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/6/2020).
Gambaran umum PSBL, kata Arief, di fase ini setiap warga yang keluar-masuk di RW yang ditentukan sebagai zona merah harus melapor ke gugus tugas tingkat RW.
"Itu yang mau kami ketatkan," ujar dia.
Baca: Masih Ada Penularan Covid-19, PSBB di Kota Tangerang Kembali Diperpanjang Selama 14 Hari
Selain itu, lanjut Arief, RW yang dinyatakan sebagai zona merah juga harus dibantu oleh RW di sekitarnya agar penyakit Covid-19 tidak menyebar keluar.
"Kalau masih ada yang positif dibantu sama-sama biar cepat sembuh, dan lainnya," ujar dia.
Saat ini, kata Arief, ada 24 RW yang masih dinyatakan sebagai zona merah dari 250 RW yang sebelumnya dinyatakan zona merah di Kota Tangerang dari total 1014 RW.
Jumlah tersebut terus berkurang seiring dengan perpanjangan PSBB keempat. Kota Tangerang sendiri kembali memperpanjang PSBB hingga 14 hari ke depan terhitung hari ini setelah diputuskan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.
Arief mengatakan, perpanjangan PSBB yang kelima tersebut didasarkan dari pertimbangan Gubernur Banten Wahidin Halim yang melihat masih terjadi peningkatan kasus Covid-19.
"Pertimbangan dari Pak Gubernur itu masih ada kasus, walaupun sudah terjadi pelambatan, tapi masih ada kasus," tutur Arief. (Singgih Wiryono/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gubernur Banten Minta Pelaksanaan PSBB Tangerang Raya Diperketat dengan Sanksi" dan "Perketat PSBB Tingkat RW, Kota Tangerang Terapkan PSBL"