TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tren bersepeda di masa pandemi virus corona atau Covid-19 sedang marak dilakukan masyarakat.
Di Jakarta, Pemprov bahkan menganjurkan agar warganya menggunakan sepeda sebagai transportasi menuju ke kantor dan sebagainya saat PSBB masa transisi berlaku.
Baca: Kerap Disudutkan karena Berselingkuh, Veronica Tan Beri Bukti Prestasi yang Diakui Dunia Tanpa Ahok
Bagi pesepeda tentunya juga terikat aturan-aturan yang berlaku di jalan raya demi keselamatan berlalu lintas.
Belakangan ini, pihak kepolisian dan Pemprov DKI telah menerapkan aturan baru bagi pesepeda.
Melansir Wartakotalive, aturan baru tersebut membuat pesepeda terancam denda Rp 100 ribu dan hukuman kurungan penjara selama 15 hari.
Diketahui denda pesepeda di Jakarta tersebut, apabila pesepeda tak menggunakan jalur sepeda yang disediakan pemerintah.
Hal itu dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo saat meninjau jalur sepeda bersama Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jalan Sudirman-Thamrin, Kamis (18/6/2020).
“Kepada para pesepeda itu juga ada ancaman hukumannya karena tidak memakai jalur yang sudah disediakan. Itu ada ancaman hukumannya"
"Yaitu Pasal 299 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” kata Sambodo di FX Sudirman, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (18/6/2020).
“Untuk dendanya itu Rp 100.000 atau ancaman kurungan (penjara) 15 hari,” tambah perwira menengah polisi ini dengan tanda tiga bunga melati di pundaknya.
Sambodo mengatakan, sanksi itu hanya berlaku di tempat-tempat yang sudah ada jalur sepeda.
Sementara bagi tempat yang belum ada jalur sepeda, petugas tidak akan menindaknya.
Sebagai contoh jalur sepeda sementara (pop up bike lane) yang telah disediakan pemerintah di bahu Jalan Sudirman-Thamrin.
Dia berharap, kepada pesepeda untuk sementara waktu memakai bahu jalan, bukan di atas trotoar meski awalnya pemerintah menyiapkan jalur di atas trotoar.
Jalur sepeda dan pejalan kaki terpaksa dipisahkan sementara untuk menekan penyebaran Covid-19 antar keduanya.
Dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pihaknya telah sepakat untuk memasang kerucut lalu lintas (traffic cone) di ruas jalan dengan total panjang 14 kilometer (tujuh kilometer mengarah ke Bundaran HI dan tujuh kilometer mengarah ke Senayan).
“Sepekan ini kami arahkan kepada pesepeda untuk masuk ke jalur yang disediakan. Jika masih ada pesepeda yang bandel tidak mengerti jalur sepeda padahal di jam-jam itu ada jalur sepeda bisa saja kami kenakan tilang,” tegasnya. (faf)
Jalur Sepeda di Sudirman-Thamrin Dipindahkan ke Bahu Jalan
Pemprov DKI Jakarta meminta pesepeda di ruas Jalan Sudirman-Thamrin tidak melintas di trotoar lagi sementara waktu.
Hal ini dilakukan untuk menghindari penularan Covid-19 antara pesepeda dengan pejalan kaki di ruas jalan setempat.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, berdasarkan kajiannya, jumlah pesepeda mulai meningkat seiring kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi sejak Jumat (5/6/2020) lalu.
Karenanya, untuk menghindari penularan Covid-19 antara pesepeda dengan pejalan kaki dan sebaliknya, DKI memisahkan sementara jalur keduanya di ruas Jalan Sudirman-Thamrin.
“Pada koridor Sudirman-Thamrin ini sebelumnya jalur sepeda berada di dalam trotoar menjadi satu kesatuan atau satu bagian dengan pejalan kaki,” kata Syafrin di FX Sudirman, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2020).
“Untuk mengurangi penyebaran di antara pesepeda dan pejalan kaki, di koridor ini kami pisahkan jalur sementara."
"Untuk pesepeda berada di jalur lalin dengan jalur sepeda sementara,” tambah Syafrin.
Syafrin yakin, bila aturan ini diterapkan, penyebaran Covid-19 bisa ditekan.
Soalnya, pesepeda dan pejalan kaki mematuhi ketentuan physical distancing atau jaga jarak antar pribadi dengan minimal satu meter.
“Sebagaiman kita pahami bahwa saat ini Jakarta belum selesai menangani wabah Covid-19."
"Kita masih pada masa transisi dalam rangka kebijakan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar,” paparnya.
Jadwal Jalur Sepeda di Jalan Sudirman-Thamrin
Antusiasme warga DKI Jakarta bersepeda di masa PSBB transisi, terus meningkat.
Untuk mencegah kecelakaan, Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta menyiapkan jalur sepeda di pusat ibu kota pada waktu-waktu tertentu.
Nantinya, jalur tersebut hanya dibatasi traffic cone yang menandakan jalur itu milik pesepeda.
Sebaliknya untuk sementara waktu, jalur sepeda atau pop up bike line, baru diberlakukan di Jalan Sudirman-Thamrin.
"Kita melaksanakan peninjauan terhadap jalur sepeda yang kita sebut dengan pop up bike line."
"Di mana jalur sepeda tersebut merupakan upaya kita untuk membentuk masyarakat yang sehat, dan produktif menuju era new normal," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Sambodo mengatakan, jalur sepeda itu memang belum permanen.
Pop up bike line itu nantinya akan ada pada waktu sibuk, semisal pada waktu berangkat kerja dan pulang kerja.
"Pertama jalur sepeda ini akan kita gelar pada pagi hari dan sore hari."
"Dari Senin-Jumat, pagi harinya dari jam 06.00-08.00 pagi."
"Kemudian untuk sore hari dari jam 16.00-18.00 WIB."
"Untuk Sabtu, karena harinya bukan hari kerja, maka kita gelar dari jam 10.00."
"Kemudian untuk sore dari jam 16.00 sampai jam 19.00," jelasnya.
"(Untuk hari) Minggu Insyaallah ini masih kita godok, masih kita rapatkan lagi."
"Tapi minggu depan sudah mulai car free day, sehingga Hari Minggu masyarakat di ruas Jalan Sudirman-Thamrin bisa car free day malam harinya."
"Juga kita gelar lagi sama dari jam 4 sore sampai jam 7 malam," sambungnya.
Sambodo mengatakan, pembatasan jalur sepeda atau traffic cone nantinya akan kembali disingkirkan, jika telah melewati batas waktu tersebut.
"Dengan disiapkan ini, kami mengimbau kepada pengguna sepeda untuk memanfaatkan jalur sepeda yang kita siapkan."
Baca: Pesepeda Dibegal di Panglima Polim Jaksel, Pelaku Bacok Korban di Bagian Perut
"Karena pengamatan sampai dengan 3 hari kemarin, banyak pesepeda yang tidak masuk jalur sepeda."
"Tapi malah mengambil jalur tengah menyelip di antara kendaraan. Ini sangat berbahaya, bisa mungkin kecelakaan lalu lintas," paparnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Pesepeda Terancam Denda Rp 100 Ribu Hingga Penjara 15 Hari, Ini Lengkap Penjelasan Polisi