News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ricuh di Green Lake City

Periksa 25 Orang Kelompok, John Kei Dalangi Penyerangan dan Pembunuhan di Tangerang dan Cengkaareng

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana warga usai penangkapan John Kei dan anggota kelompoknya oleh personel kepolisian Polda Metro Jaya di perumahan Tytyan Indah Utama, Bekasi, Minggu (21/6/2020) malam.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan pihak kepolisian masih memeriksa terkait motif penyerangan kelompok John Kei di Tangerang dan Jakarta Barat.

Hingga kini, pihak kepolisian masih memeriksa terhadap 25 orang kelompok John Kei.

Diketahui, 25 orang kelompok John Kei ditangkap setelah diduga sebagai dalang di balik penyerangan di Green Lake City, Tangerang, Banten pada Minggu (21/6/2020) sore.

Selain itu, mereka juga diduga bertanggung jawab atas penyerangan terhadap YCR (46) hingga tewas di Jakarta Barat.

"Motifnya masih diperiksa ini. Kan banyak banget 25 orang, ini biar lengkap dulu semuanya," kata Yusri kepada wartawan, Senin (22/6/2020).

Baca: Anak Buah John Kei Obrak-abrik Rumah Nus Kei, Bagaimana Keluarganya Bisa Menyelamatkan Diri?

Baca: Motif di Balik John Kei dan Puluhan Anak Buahnya Lakukan Penyerangan di Cipondoh dan Cengkareng

Baca: Polisi Grebek Rumah John Kei, Amankan Barang Bukti 28 Tombak hingga 24 Senjata Tajam

Yusri mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap masing-masing pelaku yang ditangkap di markas John Kei di Bekasi.

Nantinya, pihaknya baru bisa membeberkan terkait motif dan masalah tersebut.

"Kita masih melakukan pemeriksaan, biar ketahuan perannya masing-masing apa sih mereka, masalahnya apa sih. Kan masih didalami," pungkasnya

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dalang di balik penyerangan dan penembakan di Green Lake City, Tangerang, Banten pada Minggu (21/6/2020) sore.

John Kei melenggang dan tak tampak cemas usai dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/12/2012). John Kei dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung. John Kei menyatakan akan banding. (KOMPAS/LASTI KURNIA)

Kelompok ini juga merupakan pelaku yang diduga membunuh seorang pengendara motor berinisial YCR (46) di Kosambi, Jakarta Barat.

Penangkapan seluruh pelaku dilakukan di Jalan Titian Indah di daerah Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (22/6/2020). Jumlah orang yang diamankan sebanyak 25 orang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Tubagus Ade Hidayat mengatakan seluruh pelaku adalah kelompok John Kei.

"Malam ini kita melakukan penangkapan sebanyak 25 orang kelompoknya John Kei cuma masih dilakukan pemeriksaan lebih dalam siapa yang melakukan itu," kata Tubagus kepada wartawan, Senin (22/6/2020).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini