Sementara itu, Sigit Hendradi, Jaksa Penuntut Umum mengaku mengapresiasi putusan majelis hakim yang sesuai tuntutan.
Selanjutnya, JPU menunggu sikap kedua terdakwa, apakah akan banding atau menerima putusan.
"Kita tunggu dulu sikap dari mereka, (pihak kuasa hukum). Kalau mereka minta banding saya juga minta banding," kata dia saat dihubungi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Usai Divonis Mati, Aulia Kesuma Tulis Surat untuk Keluarga Korban
Surati Jokowi
Selain telah mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Aulia Kesuma juga telah berkirim surat ke delapan pihak, salah satunya Presiden Joko Widodo sebagai langkah melakukan pembelaan.
Hal tersebut dikatakan Firman Candra selaku kuasa hukum Aulia Kesuma ketika dihubungi.
"Hari Jumat kemarin kita kirim permohonan keadilan ke delapan lembaga negara, ada Presiden, ada Wapres, ada Komisi III (DPR) ada Menkumham, ada ketua Pengadilan Tinggi, ada ketua MA dan Komnas HAM dan lain lain," kata Candra saat dihubungi Selasa (23/6/2020).
Pengiriman surat tersebut bertujuan bukan hanya menuntut keadilan untuk kliennya.
Melainkan untuk menuntut penghapusan hukuman mati dari sistem hukum Indonesia.
Dia menilai vonis mati terlalu sadis untuk dijadikan sebagai hukuman dalam kasus pidana.
"Selain itu, kami meminta hukuman berubah lah. Jangan hukuman mati ya kalau bisa angka (vonis kurungan penjara)," kata Candra.
Baca: Divonis Mati, Aulia Kesuma Surati 8 Lembaga Negara, Mulai dari MA Hingga Jokowi
Dia mengatakan surat tersebut sudah dikirim sejak Jumat (19/6/2020) dan baru diterima pada Senin (22/1/2020) kemarin.
Hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan respons terkait surat tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Divonis Mati, Aulia Kesuma Sang Pembunuh Suami dan Anak Kirim Surat ke Presiden