Tim Gabungan berhasil menangkap HKL di rumah kediamannya beserta barang bukti yang sudah dikuasainya.
"Selanjutnya diduga tersangka atau penerima barang dan barang bukti diamankan ke Polres Jakarta Utara untuk proses lebih lanjut," terangnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 5 linting narkotika jenis ganja brutto 2,90 gram, 2 plastik klip ganja brutto 14,40 gram, dan 1 paket foil ganja brutto 23,66 gram.
Selain itu, 1 paket kertas putih yang berisikan narkotika jenis ganja brutto 6,32 gram, 1 paket kertas putih berisikan narkotika jenis ganja brutto 6,64 gram dan 1 paket kertas koran didalamnya berisikan ganja brutto 4,11 gram.
"Dengan brutto keseluruhan 58,03 gram," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milliar.