TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyesuaian Pola operasional Perjalanan kereta api (KA) Lokal yang belum dapat beroperasi untuk sementara di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mengalami perpanjangan waktu hingga 31 Juli 2020 mendatang.
"Hal ini dilakukan mengingat masa darurat wabah virus Covid-19 belum berakhir serta berbagai upaya langkah pencegahan penyebaran virus Corona yang masih terus dilakukan," ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, Rabu (1/7/2020).
Baca: KAI Daop 1 Jakarta Tetap Operasikan 3 KA Jarak Jauh hingga 31 Juli 2020
Sebelumnya penyesuaian pola operasional berupa pembatalan sementara perjalanan KA Lokal di seluruh area Daop 1 Jakarta mulai diberlakukan secara bertahap sejak 1 April 2020 untuk 21 perjalanan (KA Pangrango (Bogor-Sukabumi PP), KA Lokal Merak (Rangkasbitung-Merak PP) dan KA Siliwangi (Sukabumi-Ciranjang). Kemudian dilanjutkan pada 24 April 2020, untuk keseluruhan KA Lokal.
Khusus di Daop 1 Jakarta, terdapat 31 perjalanan KA Lokal yang dibatalkan, dengan rincian 6 KA Pangrango (relasi Bogor – Sukabumi PP), 12 KA Lokal Merak (Rangkasbitung-Merak PP), 6 KA Walahar (Tanjung Priuk – Purwakarta PP), 4 KA Jatiluhur (Tanjung Priuk – Cikampek PP), dan 3 KA Siliwangi (Sukabumi – Ciranjang).
"Perpanjangan pembatalan perjalanan KA yang ditetapkan hingga 31 Juli 2020 ini, masih akan dilakukan evaluasi mengikuti perkembangan di lapangan," kata Eva.
Jika terdapat perpanjangan waktu atau kembali beroperasinya KA dalam kondisi The New Normal, maka akan diinformasikan kembali secara resmi.