News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berlakunya SIKM di Jakarta: Menhub Sebut Percuma, Ombudsman 'Khawatir'

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERIKSA KETAT -Terminal Kalideres, Jakarta Barat, menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan memeriksa surat ijin ke luar masuk Jakarta bagi penumpang maupun awak bus yang keluar masuk ke dalam terminal tersebut, Minggu (14/6/2030). Hal ini untuk mencegah penyebaran wabah Covid -19, yang makin meluas dan telah memakan banyak korban. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan penggunaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga di wilayah DKI Jakarta kini menjadi polemik.

Sejumlah usulan mencuat belakangan terkait penggunaan surat sebagai syarat masuk dan kleluar wilayah Jakarta untuk warga terutama di tengah pandemi Covid-19.

Mulai dari Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi hingga anggota Ombudsman RI pun menyoroti kebijakan SIKM.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan masyarakat yang hendak datang dan pergi ke Jakarta harus membawa SKIM.

Hal ini sebagai upaya untuk mencegah potensi penyebaran virus corona di ibu kota.

Baca: Gubernur Anies Cabut Penerapan Ganjil Genap Kios Pedagang di Pasar, Ini Alasannya

Aturan kepemilikan SIKM tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan beleid, SIKM diberikan sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama penetapan bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Pada pasal 4 ayat 3 dalam disebutkan, larangan berpergian keluar atau masuk Jakarta hanya berlaku bagi masyarakat yang yang tidak memiliki KTP non-Jabodetabek.

Sementara, bagi warga yang berdomisili dan ber-KTP Jabodetabek masih bisa leluasa berpergian di dalam area Jabodetabek.

Menhub Minta SIKM Dicabut: Percuma

Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan usulan mengenai pencabutan SIKM.

Budi Karya Sumadi mengaku sudah memberi masukkan pada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 agar mencabut kewajiban SKIM.

"Tentang SIKM kewenangan pemerintah daerah DKI Jakarta. Saya sudah memberikan catatan di gugus tugas agar itu sekalian ditiadakan saja," ungkap Budi Karya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (1/7/2020).

Menurutnya, aturan tersebut percuma diberlakukan karena hanya diwajibkan bagi penumpang yang menggunakan moda transportasi pesawat, kereta api dan bus.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini