News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Dirazia Satpol PP, Sejumlah Pengunjung Diskotek Top One Jakarta Ngumpet Berjam-jam di Tangga Darurat

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung diskotek Top One didata karena ketahuan melanggar PSBB Jumat (3/7/2020).

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Desy Selviany

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan pengunjung diskotek Top One, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, akhirnya menyerah setelah mengumpat berjam-jam di dalam diskotek.

Mereka baru keluar diskotek pukul 10.00 WIB saat dirazia pada Jumat (3/7/2020).

Razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) itu dalam rangka kepatuhan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kasie Ops Penindakan Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro mengaku pihaknya dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta sudah mengintai diskotek sejak Kamis (2/7/2020) malam.

Namun ditunggu hingga pagi, para pengunjung tidak kunjung keluar dari diskotek.

Diduga para pengunjung sudah mengetahui razia yang digelar Satpol PP sehingga mereka bertahan di dalam diskotek.

Akhirnya aparat Satpol PP masuk ke dalam diskotek dan menyusuri ruang-ruang di seluruh diskotek untuk mencari pengunjung.

"Tadi kami sempat mengalami kesulitan dimana beberapa pengunjung yang mau keluar jadi tidak mau keluar," kata Ivand ditemui usai razia Jumat (3/7/2020).

Ketika itu aparat Satpol PP menemukan pengunjung bersembunyi di beberapa ruang diskotek seperti di tangga darurat, kamar, ruang karaoke hingga roof top.

Akhirnya kira-kira sebanyak 100 pengunjung itu digiring keluar lewat pintu belakang diskotek yang kerap digunakan selama beroperasi di tengah PSBB.

Ratusan pengunjung itu dikenakan sanksi PSBB berupa kerja sosial atau denda.

Sementara untuk sanksi pengelola diskotek pihaknya masih berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta dan Disparekraf DKI Jakarta.

Usai ditangkap ratusan pengunjung yang terdiri dari perempuan dan laki-laki didata oleh Satpol PP.

Diberitakan sebelumnya Sebuah diskotek di Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat digeruduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat.

Diskotek bernama Top One itu ketahuan buka di tengah pembatasan sosial berskala besar masa transisi.

Razia yang digelar pukul 10.30 WIB itu berhasil menjaring ratusan pengunjung diskotek.

Ratusan pengunjung itu terdiri dari perempuan dan pria.

Kasie Ops Penindakan Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro mengatakan bahwa razia itu digelar dalam meninjau ketaataan tempat hiburan malam di tengah PSBB masa transisi.

Berdasarkan koordinasi dengan Disparekraf (Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) DKI Jakarta, pihak Satpol PP menyisir sejumlah diskotek di Jakarta.

Ketika merazia diskotek Top One Jumat (3/7/2020), aparat Satpol PP melihat diskotek itu tetap beroperasi di tengah PSBB.

Diskotek beroperasi secara diam-diam di tengah pelarangan operasi.

Para pengunjug selalu lewat pintu belakang diskotek setiap masuk ke gedung tersebut.

"Kami mendapatkan Informasi dari teman-teman Dinas Pariwisata bahwa disini ada kegiatan hiburan di tempat usaha ini.

"Maka kedepannya sementara ini kami lakukan segel sementara," kata Ivand dalam razia tersebut.

Dalam penindakan tegas terkait pelanggaran tersebut, pihak Satpol PP Jakarta Barat menyerahkannya ke Satpol PP DKI Jakarta dan Disparekraf.

Pantauan Wartakotalive.com sampai pukul 11.00 WIB pendataan terhadap pengunjung diskotek masih dilakukan.

Kira-kira ada lebih dari 100 pengunjung diskotek yang tengah didata oleh Satpol PP.

Pihak Satpol PP akan memberikan sanksi kepada pengunjung yang tidak memakai masker berupa kerja sosial atau denda.

Sementara itu untuk pengelola diskotek, pihaknya akan menyerahkan denda dan sanksi kepada Satpol PP DKI Jakarta dan Disparekraf.

"Kami masih pendataan ya.

"Kurang lebih 100 orang yang terjaring terdiri dari perempuan maupun laki-laki," ujarnya.

Tulisan disegel sementara pun sudah ditempel Satpol PP usai razia tersebut.

Tulisan disegel itu tertempel persis di samping tulisan imbauan tutup sementara karena Covid-19 berdasarkan Pergub no 41 tahun 2020.

Diketahui selama PSBB masa transisi tempat hiburan malam masih belum diizinkan beroperasi.

Hal itu mengingat Pandemi Covid-19 yang masih terjadi di Ibukota Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ratusan Pengunjung Diskotek Top One Ngumpet Berjam-jam di Tangga Darurat Takut Dijaring Satpol PP

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini