Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polres Metro Jakarta Utara menetapkan satu tersangka atas kasus video viral eks pegawai Starbucks yang mengintip payudara pengunjungnya.
Dari dua eks pegawai yang diamankan yakni DD dan KH, yang menjadi tersangka ialah DD.
"Pada saat kami melakukan penyidikan, kemudian kami menduga bahwa ada tersangka yang harus bertanggung jawab terhadap viralnya video tersebut. Yakni tersangka DD, umur 22 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (3/7/2020).
Dalam kasus ini, DD berperan sebagai orang yang merekam aksi temannya KH yang tengah mengintip belahan payudara pengunjung lewat rekaman CCTV.
Saat KH tengah membesarkan gambar di kamera CCTV yang menyorot belahan payudara pengunjung, DD mengeluarkan ponselnya dan merekam aksi rekannya tersebut.
Baca: Mengaku Kenal Korban, Polisi Amankan 2 Eks Pegawai Starbucks yang Lakukan Pelecehan Lewat CCTV
Baca: Aktivis Perempuan Tanggapi Video Viral Pegawai Starbucks yang Intip Payudara Pengunjung Lewat CCTV
Setelahnya, DD kemudian mengupload rekaman tersebut ke media sosialnya.
"DD ini berperan membuat dan mengupload ke dalam media sosialnya dia, yang kemudian viral," ucap Budhi.
Polisi kemudian menjerat DD dengan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Di sisi lain, KH masih berstatus sebagai saksi lantaran dirinya dinilai tidak menyebarkan konten dari rekaman CCTV itu.
"Dibenarkan bahwa dia (KH) yang melakukan zoom terhadap CCTV tersebut," jelas Budhi.
"Dalam hal ini, kita berbicara yang membuat, kemudian yang mengupload itu adalah tersangka DD, sehingga sampai dengan saat ini untuk peran KH, statusnya masih sebagai saksi sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut," imbuh dia.
Sementara itu, korban adalah seorang pengunjung berinisial VA, yang pada Rabu (1/7/2020) lalu tengah menjadi pelanggan kedai kopi tersebut.
Diketahui, KH mengenal VA lantaran dirinya kerap kali melayani korban yang juga sering membeli kopi di Starbucks Sunter Mall.
Di sisi lain, teman-teman sesama karyawan di Starbucks juga akhirnya tahu bahwa lama kelamaan KH tengah mendekati VA untuk dijadikan sebagai kekasihnya.
Terancam 6 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, pelaku disangkakan melanggar pasal 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008.
"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," kata Yusri Yunus.
Baca: FAKTA Pegawai Starbucks Lakukan Pelecehan, Akui Suka dan Kenal hingga Intip Payudara Lewat CCTV
Baca: Pegawai Starbucks Lakukan Pelecehan pada Pelanggan, Polisi Siap Usut Kasus sesuai Hukum yang Berlaku
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua oknum karyawan Starbucks yang aksinya viral mengintip payudara pelangganya melalui rekaman CCTV. Keduanya diamankan pada Kamis (2/7/2020) malam.
"Iya, kita sudah amankan dua orang yang diduga ya merekam dan kemudian meng-zoom-nya ya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto Hadicaksono kepada wartawan, Jumat (3/7/2020).
Kedua pelaku tersebut berinisial K dan D yang masih berusia sekitar 20 tahun.
Menurut Wirdhanto, saat ini polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
"Saat ini kita mesti dalami dulu niat dan motifnya apa," jelasnya.
Sebagai informasi, rekaman terkait aksi seorang karyawan Starbucks tersebut viral di media sosial.
Belakangan diketahui, lokasi gerai kopi tempat bekerja pelaku berada di sekitar Sunter, Jakarta Utara.
Dalam rekaman yang tersebar di media sosial, tampak seorang pria tengah memantau rekaman CCTV yang tengah menunjukkan bagian depan atau di bagian kasir pembayaran.
Tak lama setelah itu, pelaku bersama rekannya menyoroti (zoom in) kamera CCTV tersebut ke arah seorang pelanggan perempuan. Mirisnya, pelaku menyoroti ke bagian payudara pelanggan tersebut.
Di dalam video itu, pelaku juga mentertawakan aksinya tersebut. Video ini pun beredar dan dikecam oleh sejumlah warganet yang khawatir mendapatkan kejadian serupa saat mendatangi gerai Starbucks.
Baca: Viral Oknum Pegawai Intip Dada Pengunjung Lewat CCTV, Starbucks Indonesia Minta Maaf
Baca: Starbucks Indonesia Pecat Pegawai yang Intip Payudara Pelanggan Lewat CCTV
Saling Mengenal
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi mengatakan oknum karyawan Starbucks yang mengintip payudara melalui rekaman CCTV ternyata saling mengenal korbannya. Hal tersebut diketahui usai kepolisian menangkap kedua pelaku.
"Keterangan awal memang dua pelaku mengenal korban ini. Dia kenal kemudian dia zoom bahkan salah seorang dari kedua ini memang senang kepada korban tersebut," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020).
Untuk membuktikan itu, pelaku juga menunjukkan bahwa keduanya mempunyai nomor ponsel korbannya.
Hingga kini, pihak kepolisian telah menghubungi nomor ponsel korban yang diberikan pelaku untuk klarifikasi.
"Sekarang ini kita masih lakukan pendalaman korban. Kita sudah mengetahui dari terperiksa sekarang. Kita sedang coba untuk menghubungi korban atau memang korban akan melapor untuk kita lanjuti kasusnya," jelasnya. (Gerald/Igman)