News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilot Pesta Sabu

3 Pilot Ditangkap karena Konsumsi Sabu, Polisi: Alasannya untuk Konsentrasi

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Unit Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap empat orang pemakai sabu-sabu berinisial S, IP, DC, dan Dsk di Cipondoh, Jakarta, pada Senin (6/7/2020) pukul 18.00 WIB.(KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono menyebutkan, tiga pilot yang ditangkap akibat penyalahgunaan sabu-sabu mengaku memakai obat terlarang tersebut untuk meningkatkan konsentrasi.

“Sementara, alasannya (memakai sabu-sabu) untuk konsentrasi tetapi waktu kita tanya apakah memakai sebelum atau setelah dia masih mengelak,” ujar Budi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Baca: Polisi Tangkap Pilot Maskapai Pelat Merah Terkait Kasus Sabu

Ia mengatakan, pilot tersebut mengaku memakai sabu-sabu setelah menerbangkan pesawat.

“Tetapi masih kita dalami lagi apakah memang hanya menggunakan pada saat apa-apa saja,” kata Budi.

Budi menilai, kasus penyalahgunaan narkoba merupakan hal yang penting untuk diketahui publik.

“Tiga dari tersangka ini adalah pilot maskapai penerbangan yang telah kita minta informasi dari wawancara yang bersangkutan memakainya sudah cukup lama,” ujar Budi.

Sebelumnya, Unit Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap empat orang pemakai sabu-sabu berinisial S, IP, DC, dan Dsk di Cipondoh, Jakarta, pada Senin (6/7/2020) pukul 18.00 WIB.

S adalah seorang karyawan swasta. Sementara, dua orang pilot maskapai penerbangan plat merah dan satu orang pilot maskapai swasta.

“Mereka saling mengenal. Ada yang terakhir yang baru landing, kita tangkap. Dari landing, kita amankan di kediamannya,” ujarnya.

Pihaknya mengamankan barang bukti berupa paket sabu-sabu seberat total 4 gram, satu paket sabu 0,96 gram, alat hisap, timbangan, korek, alat plastik, dan klip.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, empat pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 Sub 112 sub 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Para pelaku diancam dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pilot Ditangkap karena Gunakan Sabu, Polisi: Alasannya untuk Konsentrasi"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini