News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bule Perancis Cabuli 305 Anak Jalanan Dalam 3 Bulan, Adegan Intimnya Direkam Kamera Tersembunyi

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka warga negara Prancis, Francois Abello Camille (FAC) ditunjukkan saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2020). Francois Abello Camille ditangkap Subdit 5 Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya karena diduga mencabuli sebanyak 305 anak di bawah umur sejak Desember 2019 hingga Juni 2020. Tribunnews/Herudin

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga Negara Asing (WNA) asal Perancis, Francois Abello Camille alias Frans, ditangkap aparat Polda Metro Jaya di Jakarta Barat terkait kasus pencabulan ratusan anak jalanan.

Dalam melakukan aksinya pelaku melakukan persiapan secara matang.

Sebelum mencabuli korbannya, Frans menyewa sebuah kamar hotel dan mendekorasinya seperti studio pemotretan.

Saat membujuk korbannya, Frans memang mengaku sebagai fotogafer profesional.

Ia juga mengiming-imingi korbannya untuk menjadi foto model.

Baca: Bule Perancis Diduga Cabuli 305 Gadis di Bawah Umur: Modusnya Foto Model, Didandani Sebelum Beraksi

Selain kamar hotel yang didesain layaknya studio foto, Frans juga memasang kamera tersembunyi.

Kamera itu lah yang digunakan Frans untuk merekam adegan pencabulan.

Tersangka warga negara Prancis, Francois Abello Camille (FAC) ditunjukkan saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2020). Francois Abello Camille ditangkap Subdit 5 Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya karena diduga mencabuli sebanyak 305 anak di bawah umur sejak Desember 2019 hingga Juni 2020. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

"Dalam menajalnkan aksinya, dia (Frans) menyiapkan kamera tersembunyi untuk merekam aksinya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat merilis kasus ini, Kamis (9/7/2020).

Rekaman video aksi pencabulan itu pun tersimpan di salah satu folder di laptop Frans.

Nana menjelaskan, pihaknya masih mendalami kemungkinan video tersebut diperjualbelikan.

Baca: WNA Asal Perancis Cabuli Ratusan Anak di Bawah Umur, Pelaku Sasar Anak Jalanan Sebagai Korbannya

"Ini masih kita kembangkan dikemanakan video yang tersangka buat," ujar dia.

Jumlah korban pencabulan Frans tak main-main.

Sejak Desember 2019 hingga Februari 2020, tak kurang dari 305 anak dibawah umur dicabuli Frans.

Mayoritas korbannya merupakan anak jalanan yang rata-rata usianya berkisar 10 hingga 17 tahun.

Dengan menjanjikan korban sebagai foto model, ditambah imbalan uang, Frans bisa dengan mudah menjaring ratusan anak.

Baca: Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan, Niat Jual Ponsel Malah Jadi Petaka Saat Ketemu Pembeli

Namun, sebelum melakukan pencabulan, Frans lebih dulu mendandani anak jalanan tersebut agar terlihat lebih menarik.

"Mereka didandani sehingga terlihat menarik kemudian mereka difoto. Jadi pelaku sampaikan ke korban untuk dijadikan foto model, kemudian disetubuhi," tutur Nana.

Nana menyebut apa yang dilakukan Frans dengan istilah child sex groomer.

Eksploitasi seksual itu sudah dilakukan Frans selama tiga bulan terakhir.

Frans kerap berpindah-pindah hotel saat melakukan aksinya. Penangkapan Frans pun dilakukan di salah satu hotel di kawasan Jakarta Barat.

Tersangka warga negara Prancis, Francois Abello Camille (FAC) ditunjukkan saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2020). Francois Abello Camille ditangkap Subdit 5 Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya karena diduga mencabuli sebanyak 305 anak di bawah umur sejak Desember 2019 hingga Juni 2020. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

"Di hotel tersebut penyidik mendapati tersangka bersama dua anak di bawah umur dengan kondisi telanjang dan setengah telanjang," ujar Nana.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 21 kostum, laptop, enam memory card, dua alat bantu seks atau vibrator, dan 20 kondom.

Atas perbuatannya, Frans dijerat Pasal 81 ayat 5 Jo 76 d UU RI tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tersangka terancam hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 10 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Cabuli Anak Jalanan, WNA Prancis Pasang Kamera Tersembunyi Rekam Adegan Intim

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini