News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gelapkan Uang Rp 7,7 M untuk Biayai Suami Jadi Anggota DPRD, Ini Kasus Ani Fatini Pegawai Bank Jatim

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang vonis kasus pembobolan uang nasabah Bank Jatim di PN Pamekasan. Terlihat terdakwa Ani Fatini di layar monitor mengikuti sidang virtual, Selasa (7/7/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penggelapan uang kembali terjadi.

Kali ini penggelapan uang dilakukan oleh seorang wanita bernama Ani Fatini.

Mantan Kepala Bank Jatim Unit Keppo, Kecamatan Galis, Pamekasan ini telah menggelapkan uang nasabah.

Ani Fatini menggelapkan uang nasabah sebesar Rp 7,7 miliar.

Uang tersebut ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan priadi.

Tak hanya itu, ternyata uang tersebut juga ia pakai untuk membiayai sang suami menjadi anggota DPRD.

• Sosok Vina, Karyawan Bank yang Gelapkan Uang Nasabah Rp 6 Miliar: Target Korban Hingga Modus Pelaku

• Perjalanan Kasus Maria Pauline Lumowa, Tersangka Pembobol Bank BNI, Ditangkap Setelah 17 Tahun Buron

Dugaan penggelapan uang nasabah di Bank Jatim Unit Keppo, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan mencapai Rp 2,7 miliar. Kasus ini sudah ditangani oleh Polres Pamekasan. (KOMPAS.com/TAUFIQURRAHMAN)

Kasus penggelapan uang yang dilakukan oleh Ani Fatini berawal dari kecurigaan sejumlah kepala desa di Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Mereka curiga lantaran ada penarikan uang ilegal dari anggaran yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) pada Januari 2020 lalu.

Uang yang mereka simpan di Bank Jatim Unit Keppo, Kecamatan Galis, mendadak raib.

Kasus ini kemudian ditelusuri hingga akhirnya terbukti kalau adanya penggelapan uang.

HALAMAN SELANJUTNYA ======>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini