News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjelasan Lengkap Anies Baswedan soal Reklamasi Kawasan Ancol

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (25/5/2020)

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengungkapkan alasan terkait penerbitan izin reklamasi kawasan Ancol dalam Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020.

Anies mengatakan, penerbitan izin tersebut adalah upaya untuk memberikan alas hukum sebagai syarat legal administratif untuk pengajuan pemanfaatan lahan kepada Badan Pertanahan Nasional.

Hal itu disampaikan Anies melalui video yang diunggah di kanal YouTube Pemrpov DKI Jakarta pada Sabtu (11/7/2020).

Diketahui, saat ini kawasan Pantai Ancol tengah dilakukan perluasan kawasan/reklamasi.

Tanah/lumpur yang digunakan untuk perluasan kawasan tersebut berasal dari pengerukan dari waduk dan sungai yang ada di Jakarta yang mengalami sedimentasi.

Pengerukan waduk dan sungai telah dilakukan sejak 2009, berlangsung 11 tahun dan telah menghasilkan tanah/lumpur sekitar 3,4 juta meter kubik.

Dikatakan Anies, lahan yang sudah terbentuk saat ini telah mencapai 20 hektar.

Namun demikian, izin pemanfaatan lahan dari perluasan kawasan itu belum ada, sehingga dikeluarkanlah Keputusan Gubernur itu.

"Untuk itulah kemudian Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 dikeluarkan, sehingga tanah itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik," terangnya.

Baca: Tegaskan Tak Langgar Janji Kampanye, Anies Sebut Reklamasi Ancol untuk Kepentingan Warga

Baca: Menhub Minta DKI Hapus SIKM, PDIP Bela Konsistensi Anies Baswedan

Ijin Perluasan 155 hektare

Pengerukan sungai dan waduk di DKI Jakarta itu nantinya akan dilakukan secara terus menerus.

Nantinya, penggalian terowongan MRT tanahnya juga akan ditimbun di kawasan Ancol.

Dengan demikian, lahan untuk pembuangan lumpurpun akan semakin luas di kawasan Ancol.

"Karena itulah ada kajiannya, dan dari hasil kajian AMDAL lokasi yang dibutuhkan adalah sebesar sekitar 155 hektar."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini