TRIBUNNEWS.COM - Muncul fakta baru terkait penemuan jasad anak buah kapal (ABK) Indonesia di mesin pendingin ikan di kapal China.
Mandor kapal berbendera China Lu Huang Yuan Yu 18 berinisial S kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
S ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian ABK Indonesia asal Lampung, Hasan Afriandi.
Seperti yang ramai diberitakan sebelumnya, dua kapal nelayan berbendera China ditangkap TNI AL di perairan Batu Cula, Selat Philip, Belakang Padang, Batam, Kepulauan Riau.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan jasad satu WNI di dalam tempat pendingin ikan atau freezer di kapal Lu Huang Yu 118.
Selain menemukan jasad seorang WNI, TNI AL juga membebeaskan 22 WNI yang dipekerjakan pada dua kapal itu.
• Fakta Jasad WNI di Freezer Kapal China, Banyak Tanda Kekerasan, Diduga Korban Perdagangan Manusia
• Kejar Dua Kapal China, TNI Temukan 22 Pekerja Asal Indonesia, Satu Tewas di Freezer
"Jadi total seluruhnya ada 22 WNI yang dipekerjakan dari dua kapal nelayan berbendera China, yakni Lu Huang Yuan Yu 117 dan Lu Huang Yuan Yu 118," kata Indarto Budiarto saat melakukan pres rilis di Dermaga Lanal Batam, Rabu (8/7/2020).
Penyergapan kapal berbendera China ini berawal dari laporan sejumlah keluarga korban.
Mereka mengaku sering mendengar keluhan sanak saudara yang diperlakukan tak manusiawi di kapal tersebut.
Setelah didalami, TNI AL segera menindaklanjuti laporan dari para keluarga korban itu.