Dalam video itu sendiri, Sigit menyebut terdapat spanduk dengan background merah.
Di mana tertulis soal pengaturan giat aktivitas masyarakat yang ingin berolah raga di kawasan PIK 2.
Di kawasan PIK 2 pengaturan giat olahraga pesepeda adalah pagi pukul 06.00 WIB sampai dengan 09.00 WIB.
Serta sore pukul 14.00 WIB sampai dengan 17.30 WIB.
"Di luar waktu tersebut giat olah raga disarankan di kawasan Pantai Maju. Mengingat kawasan PIK 2 masih ada aktivitas alat berat dan kendaraan truk besar yang rawan akan keselamatan warga," katanya.
Pengaturan jam olahraga pun, lanjut Sigit, dilakukan di tempat publik seperti di GBK dengan pertimbangan keselamatan warga.
Olahraga di GBK diatur dalam beberapa gelombang dengan durasi giat pergelombang adalah 1 jam.
Selain itu, Kawasan PIK 2 itu sendiri berada di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. (Wartakotalive)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Viral Pesepeda Dilarang Masuk Kawasan PIK, Sebut harus Pakai Paspor, ini Penjelasan Wali Kota Jakut