Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATANĀ - Saidun, Lurah Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), mengakui bahwa dirinya menitipkan calon siswa agar diterima di SMAN 3 Tangsel.
Berbeda dengan keterangan polisi, Saidun hanya mengakui dirinya mendorong kepala sekolah agar menerima dua calon siswa yang direkomendasikannya.
Dua calon siswa itu merupakan anak dari sekuriti Kelurahan Benda Baru.
"Dua orang, staff saya, kemudian yang satu lagi sudah masuk dengan sendirinya dari jalur prestasi. Saya cuma mendorong (agar) anak sekuriti saya. Sudah itu saja, kalau memang enggak masuk yasudah, enggak apa," ujar Saidun saat dihubungi TribunJakarta.com, Jumat (17/7/2020).
Baca: Lurah di Tangerang Selatan Ngamuk di Ruang Ibu Kepsek Gara-gara 6 Calon Siswa Titipannya Tak Lulus
Saidun mengatakan, jika ada yang mengatakan dirinya menitipkan lebih dari dua anak maka tidak benar.
"Saya seorang Lurah, ada staff saya anaknya mau masuk, staff saya sekuriti. Sekuriti kelurahan. Enggak, kalau lima itu bohong," ujarnya.
Namun pihak sekolah yang berlokasi di Jalan Benda Timur XI A, Benda Baru, Pamulang, Tangsel itu, tidak menerima calon siswa titipan lurah.
Alasannya karena proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) sudah berakhir dan siswa sudah daftar ulang seluruhnya.
"Harusnya masih bisa kali, tapi kan kewenangannya mereka. Yang pasti belom ada, belom sukses itu mah," ujarnya.
Setelah mendapat penjelasan tersebut di ruang kepala sekolah pada Jumat (10/7/2020), Saidun tidak terima dan menendak toples yang berjejer di atas meja.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, pihak kepolisian menerima laporan dari pihak SMAN 3 Tangsel tentang pengerusakan dan upaya penitipan calon siswa yang dilakukan Lurah Saidun.
Aparat kepolisian pun sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memintai keterangan sejumlah saksi.
Polisi mencatat daftar nama calon siswa titipan Lurah Saidun berjumlah enam anak, satu di antaranya sudah diterima di sekolah lain.
Lurah Saidun dilaporkan dengan tuduhan pasal 335 ayat (1) dan 406 KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman dan pengerusakan barang.