"Ini merupakan barang bukti yang dibeli oleh korban untuk meyakinkan dan dijanjikan. Karena ada beberapa daftar pekerjaan yang dijanjikan kepada korban," ucap Sugeng.
Kini DR sudah dilarikan ke balik jeruji besi Polres Metro Tangerang Kota dan dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang Penipuam dan atau Penggelapan.
Uang penipuan digunakan pelaku membangun rumah
Polisi membongkar praktik penipuan pendaftaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Tangerang.
Sadisnya lagi, aktor di balik penipuan tersebut adalah PNS aktif di Kota Tangerang golongan Eselon 2C atau staf fungsional umum berinisial DR (39)
"Tersangka merupakan pegawai Pemkot (Pemerintahan Kota) Tangerang, Dinas Damkar ( Pemadam Kebakaran)," jelas Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto, Jumat (3/7/2020).
Sugeng memastikan kalau DR adalah PNS tetap bukan pegawai kontrak di Pemkot Tangerang.
Pasalnya, ia telah menipu 27 orang untuk masuk PNS Kota Tangerang melalui jalur singkat sejak tahun 2018 silam.
Ratusan juta pun sudah berhasil diraup DR dari penipuannya.
"Kegiatan yang dilakukan tersangka sudah dilakukan sejak tahun 2018 sudah cukup lama, sehingga wajar kalau seandainya ada beberapa korban di wilayah Kpta Tangerang," papar Sugeng.
Berdasarkan pengakuan kepada penyidik, DR berhasil meraup ratusan juta dari 27 korbannya yang diiming-imingi masuk PNS Kota Tangerang.
Satu korbannya dipatok harga mulai dari Rp 80 juta sampai Rp 100 juta.
"Total kerugian korban atau keuntungan yang diambil tersangka kurang lebih Rp 600 juta," tutur Sugeng.
Hingga kini, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota masih mendalami modus pelaku dan mencari lagi apakah ada korban lainnya yang tertipu DR.