"Apakah nanti jumlahnya bertambah atau cukup 27 dengan total kerugian itu, ataukah nanti masih bertambah jumlah total kerugian maupun korban di Kota Tangerang masih didalami terus," papar Sugeng.
Saat dihadirkan pada ungkap kasus, DR mengaku uang ratusan juta tersebut digunakan untuk membangun rumah.
Namun, keluarga korban tidak mengetahui kalau sang kepala keluarga membangun rumah dari uang haram.
"Kebutuhan pribadi sama buat bangun rumah, sekitar Rp 500 juta," singkat DR.
Kini DR sudah dilarikan ke balik jeruji besi Polres Metro Tangerang Kota dan dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan.