TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kasus dugaan penipuan kembali dialamatkan kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kota Tangerang Provinsi Banten.
Kali ini dugaan dilakukan oleh salah seorang Kepala Seksi (Kasi) di Kelurahan Kreo Selatan, Kecamatan Larangan Tangerang berinisial FI.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, diketahui FI diduga melakukan tindakan melawan hukum.
Yaitu menjanjikan seseorang atau korbannya untuk masuk kerja sebagai pegawai di lingkup Pemkot Tangerang dengan meminta imbalan uang hingga puluhan juta rupiah.
Seperti yang dialami FH (22) gadis yang masih kuliah di Tangerang itu mengaku diiming - imingi oknum FI masuk kerja di Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
Baca: Takut Jadi Korban Penipuan, Ashanty Batalkan Transaksi Jual Beli Istana Cinere dengan Sultan Jember
Namun hingga saat ini janji itu tidak pernah terealisasi.
Untuk masuk kerja menjadi pegawai Pemkot Tangerang itu FH dimintai uang hingga mencapai puluhan juta rupiah.
FH membayar uang itu dengan cara dicicil sejak tahun 2018 lalu.
"Saya sudah beli seragam. Janjinya sih mau dimasukin kerja di Dinas Pendidikan," ungkap FH kepada Warta Kota, Senin (20/7/2020).
Saat dikonfirmasi Lurah Kreo Selatan, Warsito membenarkan adanya dugaan kasus yang melibatkan anak buahnya tersebut.
Warsito mengaku kasus itu terjadi sebelum dirinya menjabat Lurah Kreo Selatan.
"Ya, itu terjadi sebelum saya jabat di sini. Ada warga yang datang ke sini menanyakan. Saya sudah kasih teguran ke yang bersangkutan," kata Warsito.
Sejak kasus dugaan penipuan itu ramai dibicarakan, FI diketahui jarang masuk kantor alias membolos.
Meski begitu, Lurah mengaku tidak ada pekerjaan dan pelayanan yang terganggu di kantornya.