Zita meminta agar Anies lebih memprioritaskan membuka sekolah terlebih dahulu.
Sehingga kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan secara tatap muka.
Namun, apabila Anies tetap ngotot membuka hiburan malam sebelum sarana pendidikan dibuka, PAN ditegaskannya akan menolak kebijakan tersebut.
"Nah, itu saya tolak keras, jangan sampai tempat hiburan dibuka sebelum pendidikan dibuka. Bila itu terjadi, saya akan kritik dan tolak keras," kata Zita pada Senin (13/7/2020).
Satpol PP Menggerebek Karaoke Reff di Komplek Golden Fatmawati, Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, digerebek petugas, Kamis (9/7/2020) dini hari. (istimewa)
Hal serupa disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Satuan Tugas Anti Narkoba (DPP SAN), Anhar Nasution.
Dirinya menegaskan agar Pemerintah provinsi DKI Jakarta tetap menutup tempat hiburan malam di Ibu Kota.
Alasannya karena protokol pencegahan virus corona atau Covid-19 sulit diterapkan di tempat hiburan malam.
“Coba bayangin saat karokean. Bagaimana menyanyi terpisah, apa rasanya, belum lagi saat clubing, mau bagaimana berjoget dengan berjarak,” kata Anhar dihubungi pada Senin (13/7/2020).
Tidak hanya tempat hiburan malam, griya pijat diungkapkan Anhar harus tetap ditutup.
Sebab menurutnya, kontak fisik diyakininya akan terjadi antara pelanggan dengan terapis.
"Sentuhan antara terapis dengan pelanggan pasti akan terjadi, jadi tempat hiburan malam dan griya pijat sangat rawan akan penyebaran Covid-19," jelas Anhar.
Terlebih saat ini, kata Anhar di Jakarta sendiri saat ini angka positivity rate-nya melonjak dari 4 sampai 5 sekarang sudah 10,5 persen.
Karena itu, dirinya melihat bila tak diantisipasi betul maka lonjakan pasien positif bisa tak terkendali.
“Jadi kalau saran saya mending ditunda dulu,” tambahnya.
DPRD Minta Pemprov DKI Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menyebut, banyak tempat hiburan malam (THM) buka saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.
Padahal, Pemprov DKI belum mengizinkan THM kembali beroperasi selama masa transisi ini.
Untuk menyamarkan usaha TMH, Abdul Aziz mengungkapkan, banyak pengusaha menutupinya dengan membuka restoran.
“Di lapangan tempat hiburan malam itu berkedok restoran. Restoran kan sudah diizinkan buka dengan aturan 50 persen di lapangan,” ucapnya, Kamis (2/7/2020).
“Tapi dilapangan banyak buka itu tempat hiburan, entah bar atau diskotek yang mengabaikan protokol kesehatan,” sambungnya.
Terkait hal ini, politisi PKS ini pun meminta Pemprov DKI tegas dalam menegakkan aturan.
Sebab, hal ini bisa memicu kembali penyebaran Covid-19 bila terus dibiarkan.
Terlebih, THM itu kerap tak mengindahkan aturan terkait pembatasan kapasitas pengunjung.
“Keselamatan harus jadi prioritas utama dan ini berkonsekuensi menyebarnya kembali Covid-19. (Pemprov DKI) harus tegas bila ada kejadian seperti ini,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Selain tegas dalam menjalankan aturan, Abdul Aziz juga meminta meminta Pemprov DKI atau dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk mengedukasi para pengusaha.
Sebab, aturan ini dibuat bukan semata untuk kepentingan Pemprov DKI saja, tapi juga untuk keselamatan dan kesehatan seluruh masyarakat.
“Kita juga harus sosialisasi ke tempat-tempat yang berkedok restoran itu bahwa ini kita lakukan untuk kselamatan mereka. Kalau kita mau jahat sih bebaskan saja,” tuturnya. (TribunJakarta.com/Wartakota) (*)