News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Patuh Jaya 2020 Digelar Hari Ini, Cek Titik Razia dan 5 Pelanggaran yang Bakal Ditindak

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas kepolisian Sat Lantas Restro Jakarta Barat melakukan Operasi Patuh Jaya 2017 di Jakarta, Jumat (12/5/2017). Operasi yang dilakukan selama kurang lebih dua minggu ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasi Patuh Jaya 2020 bakal digelar oleh Ditlantas Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (23/7/2020).

Operasi Patuh Jaya 2020 di lima wilayah di DKI Jakarta ini bakal berlangsung sampai 14 hari kedepan atau hingga 5 Agustus 2020. 

Baca: Mulai Hari Ini, Polisi Mulai Lakukan Tilang Manual dan Online

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, polisi telah menetapkan lima sasaran pelanggaran yang akan ditindak dalam operasi itu.

Lima jenis pelanggaran yang akan ditertibkan yaitu tindakan melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, mengabaikan marka jalan, melintas bahu jalan tol, dan menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan.

"Kelima poin itu yang jadi sasaran khusus," kata Fahri kepada wartawan, Rabu (22/7/2020).

Fahri menambahkan, polisi yang akan bertugas telah diminta untuk mengedepankan protokol kesehatan dalam melakukan Operasi Patuh Jaya 2020 yang berlangsung di tengah pandemi Covid-19.

"Tujuannya ada dua. Pertama meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib lalu lintas. Kedua ialah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan," ucapnya.

Dalam Operasi Patuh Jaya 2020 itu, sebanyak 1.807 personel gabungan bersama anggota TNI, petugas Dinas Perhubungan dan Satpol PP akan dikerahkan.

Pada setiap titiknya akan ada 15 personel gabungan agar tetap dapat menjaga jarak.

Fahri mengatakan, petugas itu akan memberi teguran lisan dan tertulis kepada pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker.

"Jadi kalau nanti ditemukan oleh teman-teman Satpol PP itu ada sanksi sendiri. Bisa teguran tertulis, ada kerja sosial, dan denda," katanya.

Baca: Beda Surat Tilang Biru dan Merah saat Operasi Patuh 2020, Ini Cara Mengurus dan Besaran Dendanya

"Jadi oleh polisi sendiri itu penindakan pelanggaran PSBB itu dengan menulis di surat teguran," ujar dia.

Karena itu, Fahri mengimbau pengendara mematuhi peraturan lalu lintas dan mengedepankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Lokasi Razia 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini