News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suami di Cengkareng Tega Menghajar Istrinya Gegara Tak Diambilkan Ikan Asin

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus suami menganiaya istri terjadi di di Cengkareng, Jakarta Barat.

RJ (23) sang suami tega menghajar FK (36) karena marasa tidak dilayani dengan semestinya.

Baca: Ramuan Berbahan Arak Bali Diklaim Bisa Sembuhkan Penderita Covid-19 dalam Waktu Singkat

Akibat kejadian itu sang istri pun melapor ke polisi.

Di hadapan penyidik, RJ menceritakan kronologi penganiayaan yang dilakukan kepada istri sirinya, FK.

RJ berdalih saat kejadian dirinya khilaf karena kesal dengan tindakan sang istri saat dia baru bangun tidur pada Sabtu (18/7/2020) sekira Pukul 16.00 WIB.

Saat itu, dalam kondisi lapar, RJ minta diambilkan ikan asin.

Namun, RJ merasa bahwa FK tak melayaninya sebagaimana seharusnya perilaku istri terhadap suami.

"Mungkin karena baru bangun tidur, saya pulang kerja kecapean. Terus saya tanya ikan asin mana, sampai tiga kali, terus saya kesal," kata RJ kepada penyidik di Polsek Cengkareng, Selasa malam (21/7/2020).

RJ menceritakan bahwa awalnya dia menjambak dan mencakar FK.

Emosi RJ makin memuncak lantaran saat itu sang istri malah berusaha merekam aksi penganiayaan itu.

"Karena istrimu ngerekam pas kamu marah?" tanya penyidik.

"Iya, saya ngga suka. Langsung saya banting handphonenya dua kali sampai pecah," jawab RJ.

RJ menegaskan dirinya tak dalam pengaruh narkoba atau alkohol saat menganiaya sang istri di rumah kontrakannya di Jalan Puspa IV, Cengkareng Timur, Cengkareng.

Bahkan, dia juga sadar apa saja tindakan yang dilakukannya kepada sang istri siri.

"Saya tarik rambutnya, saya injek perutnya, terus saya dorong ke lemari," kata RJ yang juga tahu bahwa perut istrinya itu ada bekas operasi caesar.

Wakapolsek Cengkareng, AKP Agung Haryadi mengatakan, dalam kasus ini RJ dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini