Alasan RJ tak dikenakan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga lantaran antara pelaku dan korban hanya berstatus nikah siri.
"Statusnya dia masih nikah siri, akhirnya kita kenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun," kata Agung.
Berubah setelah pindah kontrakan
Sementara FK mengaku, suaminya berubah sejak mereka pindah kontrakan.
"Semuanya berubah semenjak kita pindah kontrakan pas Januari 2020," kata FK.
Perubahan yang dimaksud FK yakni perihal perilaku sang suami siri, RJ (23).
Sejak pindah kontrakan ke Jalan Puspa IV, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, RJ disebutnya jadi lebih mudah marah.
"Mungkin bawaan rumah kontrakan yang baru kali ya bikin panas, enggak cocok. Tadinya dia mah rajin salatnya kalau sekarang mah bablas enggak pernah salat," kata FK ditemui di Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (21/7/2020).
Karenanya, FK yang masih memberi kesempatan kedua bagi RJ untuk tetap mempertahankan hubungannya mengaku akan pindah kontrakan untuk menghilangkan kenangan pahit itu.
"Kalau berantem sih baru kemarin doang ya, sebelumnya paling adu mulut aja. Makanya habis ini mau pindah kontrakan," ujarnya.
FK menegaskan bila suami sirinya yang berusia 13 tahun lebih muda itu bukan pecandu narkoba.
"Kalau buat narkoba mah dia enggak pernah, tapi dia tuh kalau malam sering main game ML (Mobile Legends) Tiap malam maennya gituan," katanya.
Pada Sabtu (18/7/2020) sore, FK dianiaya oleh suami sirinya hanya karena masalah sepele, yakni soal ikan asin.
Baca: Ayah Nekat Rudapaksa Anak Tirinya Sebanyak 2 Kali, Korban Diancam Dibunuh Jika Bongkar Rahasia
Menurut FK, suami sirinya itu makin mengamuk saat dia berusaha merekam aksi penganiayaan yang dialaminya.
Akibatnya, dia mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh, termasuk alami luka cakar di pipinya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Istri Siri Korban Penganiayaan Suami Siri di Cengkareng: Semua Berubah Sejak Pindah Kontrakan