News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Ini Daftar Klaster Covid-19 di Perkantoran di Jakarta, Totalnya Ada 375 Kasus

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana lengang di Jalan Sudirman Jakarta, Senin (23/3/2020). Pemprov DKI Jakarta mengumumkan tanggap darurat virus corona (Covid-19) sejak 23 Maret 2020 hingga 14 hari ke depan dan menghimbau pekerja bekerja dari rumah. TRIBUNNEWS/HERUDIN

6. PMI Pusat 6 kasus;

7. Batan 5 kasus;

8. BPOM 5 kasus;

9. BRI 5 kasus;

10. BPKD 4 kasus;

11. Dishub MT Haryono 4 kasus;

12. Dinas UMKM DKI 3 kasus;

13. PTSP Wali Kota Jakbar 3 kasus;

14. Komisi Yudisial 3 kasus;

15. LKPP 3 kasus;

16. BPK RI 2 kasus;

17. BNN 2 kasus;

18. Kantor Camat Kota 2 kasus;

19. Kantor Kecamatan Menteng 2 kasus;

20. Kominfotik DKI 2 kasus;

21. Dinas Kehutanan 1 kasus;

22. Dispenda 1 kasus;

23. Kantor Kecamatan Cempaka Putih 1 kasus;

24. Kelurahan CPB 1 kasus;

25. Suban Pendapatan 1 kasus;

26. PAMDAL 1 kasus;

27. BPAD 1 kasus;

28. Polres Jakut 1 kasus;

29. BBPK 1 kasus;

30. Bhayangkara 1 kasus;

31. PT Antam 68 kasus;

32. Kimia Famra Pusat 20 kasus;

33. Samudera Indonesia 10 kasus;

34. Pertamina 3 kasus;

35. Indosat 2 kasus;

36. PSTW Kelapa Dua Wetan 2 kasus;

37. Kantin 2 kasus;

38. Siemens Pulogadung 1 kasus;

39. MY Indo Airland 1 kasus; 

40. PT NET 1 kasus;

41. SMESCO (belum lapor);

42. ACT (belum lapor).

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: DAFTAR 59 Klaster Perkantoran di Jakarta, Sumbang 375 Kasus Positif Covid-19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini