TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi akan diperpanjang hingga 13 Agustus 2020.
“Kita memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB masa transisi fase pertama untuk ketiga kalinya sampai dengan tanggal 13 Agustus 2020,” kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota, Kamis (30/7/2020).
Anies menyebut, dengan perpanjangan ini artinya kegiatan yang selama ini berlangsung harus terus mengikuti protokol yang ada.
Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Kepolisian dan TNI akan terus melakukan pemeriksaan, pendisiplinan dan langkah tegas akan terus dikerjakan.
Anies mengatakan, dalam dua minggu terakhir kluster perkantoran menjadi salah satu tempat utama kasus-kasus baru.
Baca: PSBB Transisi di DKI Diperpanjang untuk Ketiga Kalinya
Ia mengingatkan, dunia usaha boleh berkegiatan bila separuh dari kapasitas, menerapkan protokol kesehatan dan menerapkan shift secara bergantian.
“Pemprov DKI juga akan terus mengetatkan pengawasan setiap usaha dan aktivitas publik di Jakarta. Kami akan umumkan secara resmi di situs kita tentang pelanggaran-pelanggaran usaha yang terjadi dan penindakannya,” ucap dia.
Baca: Covid-19 Belum Menurun, Gubernur DKI Lanjutkan PSBB Transisi
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria mengapresiasi keputusan untuk memperpanjang PSBB transisi.
Dia mendorong Pemprov DKI Jakarta tidak hanya mengintensifkan pengawasan di sektor dunia usaha atau perkantoran. Akan tetapi juga mengintensifkan pengawasan ke semua jenis kegiatan dan sektor.
Baca: Anies: 80 Persen Spesimen di DKI Bertujuan untuk Temukan Kasus Baru
“Perlu diperpanjang lagi, mengingat jumlah orang yang terpapar semakin banyak,” kata Iman ketika dikonfirmasi.
Iman mengusulkan Pemprov DKI Jakarta meningkatkan punishment bagi siapa saja masyarakat yang tidak menerapkan atau melanggar protokol kesehatan seperti masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Tidak hanya itu, perlu juga sanksi lain yang bisa membuat masyarakat bisa jera misalnya mencabut bantuan sosial bagi warga menengah bawah yang melanggar, mencabut keanggotaan kartu Jakarta pintar bagi pelajar atau siswa yang melanggar dalam jangka periode tertentu.
Atau meningkatkan denda uang bagi setiap pelanggar sehingga tidak ada lagi yang melanggar protokol kesehatan.
Iman juga meminta Pemprov DKI Jakarta meningkatkan tracing dan peningkatan pelayanan kesehatan.