17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Sisi Timur
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Baca: Pemprov DKI: Tanpa Ganjil Genap, Banyak Orang Keluar Rumah Cuma Buat Nongkrong
Lebih lanjut, kebijakan ganjil genap diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Dalam pergub tersebut tertuang peraturan tentang pengendalian moda transportasi selama masa transisi.
Di mana kendaraan bermotor roda dua atau lebih milik pribadi wajib beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.
Setiap kendaraan bermotor roda dua atau lebih dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap.
Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda dua atau lebih dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil.