News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

25 Ruas Jalan Jakarta Kembali Diberlakukan Aturan Ganjil Genap, Tilang Diterapkan Mulai 6 Agustus

Penulis: Rica Agustina
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (2/8/2020) - 25 ruas jalan di DKI Jakarta diberlakukan aturan ganjil genap. Tilang untuk pelanggar akan diterapkan mulai Kamis (6/8/2020).

Nomor plat ganjil genap yang dimaksud yakni angka terakhir dari nomor plat kendaraan bermotor roda dua atau lebih.

Baca: Pemprov DKI Sebut Penerapan Hari Pertama Ganjil Genap Berjalan Lancar, Tak Ada Penumpukan Penumpang

Sementara itu, prinsip ganjil genap di atas tidak berlaku untuk kendaraan-kendaraan berikut:

1. Kendaraan pimpinan/pejabat lembaga tinggi negara.

2. Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan/pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu.

5. Kendaraan dinas operasional kepolisian dan TNI berplat dinas.

6. Kendaraan angkutan umum (plat kuning).

7. Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin.

8. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pertimbangan petugas kepolisian, seperti kendaraan pengangkut uang (bank).

9. Angkutan roda dua atau lebih berbasis aplikasi yang telah memenuhi syarat Dinas Perhubungan (Dishub).

Baca: Kebijakan Ganjil Genap Diklaim Efektif Tekan Angka Kemacetan Jakarta Hingga 40 Persen

(Tribunnews.com/Rica Agustina)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini