Nomor plat ganjil genap yang dimaksud yakni angka terakhir dari nomor plat kendaraan bermotor roda dua atau lebih.
Baca: Pemprov DKI Sebut Penerapan Hari Pertama Ganjil Genap Berjalan Lancar, Tak Ada Penumpukan Penumpang
Sementara itu, prinsip ganjil genap di atas tidak berlaku untuk kendaraan-kendaraan berikut:
1. Kendaraan pimpinan/pejabat lembaga tinggi negara.
2. Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan/pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu.
5. Kendaraan dinas operasional kepolisian dan TNI berplat dinas.
6. Kendaraan angkutan umum (plat kuning).
7. Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin.
8. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pertimbangan petugas kepolisian, seperti kendaraan pengangkut uang (bank).
9. Angkutan roda dua atau lebih berbasis aplikasi yang telah memenuhi syarat Dinas Perhubungan (Dishub).
Baca: Kebijakan Ganjil Genap Diklaim Efektif Tekan Angka Kemacetan Jakarta Hingga 40 Persen
(Tribunnews.com/Rica Agustina)