News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dilaporkan Usai Heboh Video Bareng Anji, Hadi Pranoto Kini Balik Laporkan Muannas Alaidid

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hadi Pranoto sosok yang klaim temukan obat Covid-19 menggelar jumpa pers di Rumah Makan Leuit Ageung, Bogor Barat, Kota Bogor, Senin (3/8/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hadi Pranoto melaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/8/2020) malam.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/4648/VIII/YAN2.5/2020 yang tertanggal 6 Agustus 2020. Pelaporan itu didaftarkan oleh tim kuasa hukum Hadi Pranoto ke SPKT Polda Metro Jaya.

"Kami di sini mewakili Pak Hadi Pranoto untuk membuat laporan polisi terkait pencemaran nama baik yang dibuat oleh saudara MA. Jadi setelah kami konsultasi, akhirnya dijatuhkan pilihan untuk bisa melakukan pelaporan di Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum Hadi Pranoto, Angga Busra Lesmana di Polda Metro Jaya, Kamis (6/8/2020) malam.

Angga mengatakan Muannas Alaidid diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap kliennya.

Dia menuturkan tindak pidana itu dilakukan oleh terlapor saat mengeluarkan pernyataan usai pelaporan kleinnya di Polda Metro Jaya.

"Yang pertama, bahwa MA menyebutkan klien kita adalah profesor. Padahal klien kita tidak pernah menyebutkan dirinya dia profesor," jelasnya.

Baca: Kredibilitas Hadi Pranoto Jadi Narasumber Dipertanyakan, Anji Mengaku Kaget Saat Tahu Faktanya

Baca: Heboh Wawancara Klaim Obat Covid-19, Anji: Itu Pernyataan Bapak Hadi Pranoto

Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan terkait pernyataan yang disampaikan oleh terlapor yang menyebutkan kliennya tidak percaya dengan pemeriksaan swab test dan rapid test terkait Covid-19.

"Klien kami katanya memang ada memiliki teknologi, tapi klien kami tidak pernah menyebutkan bahwa dia tidak percaya dengan swab atau tes rapid. Nggak, itu nggak pernah. Itu yang kita laporkan," jelasnya.

Dalam pelaporan ini, sejumlah barang bukti juga telah diserahkan kepada kepolisian. Di antaranya rekaman video pernyataan Muannas dan tangkapan layar (screen shot) video yang ada di media sosial.

Pelapor mensangkakan terlapor dengan pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, Hadi Pranoti dan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dilaporkan atas perkara penyebaran berita bohong .

Hadi Pranoto dalam wawancaranya membahas penemuan obat Covid-19.

Muannas Alaidid (Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com)

Anji dan Hadi Pranoto Dipanggi; Pekan Depan

Kini polisi menaikkan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kepolisian pun telah menjadwalkan pemanggilan kepada kedua terlapor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus menyebut penyidik akan memanggil Anji dan Hadi Pranoto dalam waktu dekat ini. Menurutnya, keduanya paling lambat bakal diperiksa pada pekan depan.

"Kita jadwalkan minggu depan kita memanggil pemilik akun dari youtube duniamanji ya. Banyak teman-teman yang ketahui bersama bahwa dia adalah publik figur inisialnya A. Nama panggilan si public figur ini adalah A," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/8/2020).

Tak hanya itu, Yusri mengatakan Hadi Pranoto juga bakal direncanakan akan diperiksa pada pekan depan. Status keduanya masih diperiksa sebagai saksi terkait penyebaran penemuan obat Covid-19 yang sempat viral di media sosial.

YouTube Dunia Manji saat wawancara dengan Hadi Pranoto di konten berjudul "BISA KEMBALI NORMAL? OBAT COVID-19 SUDAH DITEMUKAN!! (Part1)" (tangkap layar youtube Dunia Manji)

"Kita juga akan memanggil saudara terlapor HP ini minggu depan. Mudah-mudahan semuanya bisa mengerti, bisa sabar ya. Saya tahu ini jadi sorotan masyarakat. Proses ini telah berjalan dari tingkat penyelidikan ditingkatkan lagi naik jadi tingkat penyidikan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Perkara dugaan penyebaran berita bohong dalam konten Youtube Erdian Aji Prihartanto bersama dengan Hadi Pranoto mengenai penemuan obat Covid-19 berbuntut panjang. Status perkara itu kini telah naik penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penetapan status perkara tersebut setelah kepolisian memeriksa sejumlah saksi. Saksi yang telah dihadirkan adalah Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid dan dua saksi dari pelapor.

"Bukti-bukti yang ada dan hasil keterangan saksi baik itu pelapor. Setelah itu kita lakukan gelar perkara tadi pagi dan memang sudah memenuhi persangkaan di pasal 28 hunto pasal 45A di UU ITE. Perkara ini ditingkatkan dari penyelidikan naik ke penyidikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (6/8/2020).

Meski berstatus penyidikan, kepolisian masih belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut. Menurut Yusri, penyidik masih akan melengkapi berkas perkara dengan memanggil sejumlah saksi ahli.

"Kita akan melengkapi lagi berkas perkara. Saya sudah sampaikan dari kemarin bahwa kita akan memeriksa saksi ahli baik itu saksi ahli bahasa lagi dan kemudian dari IDI atau ikatan dokter Indonesia," tandasnya.
 

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini