News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 Pelaku Penembakan Misterius di Tangerang Ditangkap, Beraksi di 7 Lokasi, 8 Orang Jadi Korban

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan merilis kasus penembakan misterius, di Mapolres Tangsel, Serpong, Selasa (11/8/2020).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNNEWS.COM, TANGSEL - 3 tersangka kasus penembakan misterius di Tangerang Selatan, Banten, diringkus aparat kepolisian.

Pelaku masing-masing atas nama Clerence Antonius (19), Christoper Antonius (19), dan Evans Ferdinand (27).

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan, mengatakan ketiga tersangka sudah beraksi sebanyak tujuh kali hingga mengakibatkan delapan orang korban luka-luka.

Aksi koboi tersebut dilakukan mulai Juni sampai Juli 2020, setiap malam dan dini hari akhir pekan.

Baca: Wilibrodus Obe Jadi Korban Penembakan Misterius, Tersadar Setelah Berada di Rumah Saudaranya

"Karena kita mendapatkan laporan masyarakat sebanyak tujuh kali dan korban delapan orang. Dari ketujuh kegiatan yang mereka lakukan itu menimbulkan korban delapan orang," ujar Iman di Mapolres Tangerang Selatan, Jalan Raya Promoter, Serpong, Selasa (11/8/2020).

Ketujuh lokasi pun berbeda-beda, dua korban di wilayah Serpong Utara Tangerang Selatan, satu korban di wilayah Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, satu korban di Curug Kabupaten Tangerang, satu korban di Pagedangan Kabupaten Tangerang, satu korban di Cisauk Kabupaten Tangerang, dan dua korban di Kecamatan Tangerang Kota Tangerang.

Baca: Kronologis Penembakan di Luar Gedung Putih Hingga Donald Trump Diungsikan Secret Service

"Jadi area yang menjadi sasaran mereka melakukan kegiatan ini bukan hanya di Tangerang Selatan tapi juga Tangerang Kota," ujarnya.

Polisi juga mengamankan tiga pucuk airsoft gun, satu kotak peluru gotri, 37 butir peluru mimis, dan satu unit mobil yang digunakan untuk melancarkan aksi penembakan itu.

Tidak ada korban jiwa dari penembakan itu.

Namun, rata-rata korban harus menjalani operasi untuk mengeluarkan peluru yang bersarang.

Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, tentang penganiayaan dan penguasan senjata api, pasal 170 ayat 2e KUHP dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau 353 ayat 2 KUHP dqn atau Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

Baca: Video! Detik-detik Donald Trump Dievakuasi Saat Terjadi Penembakan di Luar Gedung Putih

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharram Wibisono Adipradono, mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di bilangan Kebon Nanas, Kota Tangerang, Senin (10/8/2020).

"Jadi kita sudah mengamankan pelaku, tapi kita masih melakukan pengembangan. Nanti keterangan lebih lanjut bisa kita bagikan kepada rekan rekan," ujar Muharram di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Tangsel.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini