Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus pornografi yang melibatkan gadis di bawah umur.
Dalam kasus ini polisi menciduk 3 dari 4 pemuda Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat yang menjadi admin grup pornografi.
Tiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial P, DW dan RS.
Sementara pelaku lain berinisial BP masih buron.
Baca: Soal Teror Pria Ekshibisionis, Kanit PPA Polresta Solo: Bisa Dijerat dengan KUHP dan UU Pornografi
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie Latuheru, mengatakan para tersangka membentuk grup pornografi di media sosial Line dengan 3 akun.
"Ada tiga akun grup Line yang mereka gunakan untuk menjual jasa video seks online," kata Audie saat merilis kasus ini secara virtual pada Senin (10/8/2020).
Menurut Audie, para pelaku mencari para pelanggannya dari Twitter atau akun medsos lain seperti WhatsApp, Line, dan sebagainya.
Ia menjelaskan, para pelaku sengaja masuk ke sejumlah platform media sosial untuk mencari member.
Dari merekalah pelaku mendapat keuntungan.
Baca: Polisi Kejar Satu Pemilik Akun Lagi yang Diduga Sebar Konten Pornografi Syahrini
Para member yang sudah masuk grup harus membayar ke admin untuk mendapat sejumlah fasilitas.
Grup pornografi memberikan sejumlah layanan mulai dari video porno, video call seks, hingga live show hubungan intim.
"Mereka akan punya akses tonton beberapa pertunjukan seks di antaranya trigger straw yakni perbuatan hubungan badan antara dua orang pria dan wanita ditampilkan live di sosmed mereka," kata Audie.
"Atau juga bayar sejumlah uang tertentu boleh saksikan pertunjukan live telanjang," lanjutnya.
Keuntungan sementara yang didapat para admin grup pornografi ini mencapai Rp 1 juta sampai Rp 4 juta per bulan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Teuku Arsya Khadafi, merinci tarif untuk calon member bervariasi dari Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu.
"Tergantung jenis member yang diikuti," ucap Arsya.
Ia menjelaskan, member yang ingin melihat live show bugil akan dikenai lagi Rp 150 ribu per orang.
"Nantinya mereka akan buat grup baru," sambung dia.
Dari keterangan para tersangka, mereka telah membentuk grup pornografi itu selama Agustus 2019.
Baca: Bukan Ayah Angkat yang Dilaporkan Syahrini Atas Kasus Pornografi, Ini Sosoknya Haters Istri Reino
Sejak pandemi Covid-19 mewabah di Indonesia, anggota grup pornografi ini melonjak sangat drastis.
Sampai saat ini member grup pornografi ini sudah mencapai 600 orang.
"Terkait Covid ini jumlah member melonjak tajam," kata Arsya.
Arsya memastikan pihaknya akan terus menggiatkan patroli siber untuk mengantisipasi adanya hal serupa.
Terutama di masa pandemi Covid-19.
Ketagihan Dapat Uang Mudah
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina mengaku miris setelah kasus ini terungkap.
Rupanya, para tersangka mempekerjakan anak gadis sebagai model bugilnya sejak grup pornografi ini berdiri.
Dalam seminggu, gadis ini terlibat di 10 konten pornografi.
Si gadis menjadi model untuk phone seks, video call seks, atau aktivitas seksual yang disiarkan secara langsung.
Baca: Simpan Video Pornografi, Penghina Presiden Jokowi Dijerat Pasal Berlapis
Menurut Putu Elvina, si gadis hanya diupah Rp 50 ribu setiap beradegan.
"Saya tanyakan berapa yang dia dapat ini bisa sampai Rp 50 ribu katanya," ucap Putu Elvina.
"Jadi uang sangat sedikit tapi tidak sebanding dengan risiko yang dia dapatkan," lanjut dia.
Putu Elvina turut hadir dalam rilis perkara di Polres Jakarta Barat.
Gadis ABG ini mengaku terpaksa menjadi model bugil karena himpitan ekonomi.
"Saya tanya, 'kamu enggak takut? Ya dia bilang butuh uang jadi ingin memiliki uang terus-menerus," kata Putu Elvina.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, remaja tersebut menjadi model dalam pembuatan konten pornografi di grup tersebut tanpa sepengetahuan orangtuanya.
Berdasar keterangan polisi, uang Rp 150 ribu yang didapat dari satu member yang menyaksikan live show bugil tak semuanya masuk ke kantong admin.
Uang tersebut dibagi dengan rincian, Rp 100 ribu masuk ke admin sedang sisanya Rp 50 ribu jadi hak pengisi konten video bugil.
"Para pelaku mendapat untung Rp 100 ribu per member sedangkan pengisi konten dapat Rp 50 ribu persatu member," jelas Arsya.
Terkait keterlibatan satu gadis ABG sebagai model live show bugil, polisi melakukan diversi karena masih bawah umur.
Remaja perempuan yang jadi korban para pelaku dibina oleh KPAI.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 dentan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Orangtua Tak Tahu, Anak Gadisnya Jadi Model Bugil Live Show Setahun Ini di Medsos