News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sebelum Meninggal Usai Jatuh di Pedestrian, Korban Sempat Mendorong Sepedanya di Tanjakan Otista

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas medis melakukan pemeriksaan dan upaya pertolongan kepada pesepeda yang diduga lemas dan kelelahan hingga jatuh.

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR TENGAH - Seorang pesepeda yang diduga kelelahan, jatuh terkapar di pedestrian Jalan Ir H Djuanda tak jauh dari pintu Kebun Raya Bogor.

Dari informasi yang dihimpun TribunnewsBogor.com, pesepeda yang diketahui berinisial FD itu jatuh sambil memegangi bagian bawah dadanya.

Masih mengenakan helm, pesepeda itu jatuh dengan kondisi telentang.

Sebelumnya pesepeda itu terlihat mendorong sepedanya di tanjakan Jalan Otto Iskandardinata.

Namun setibanya di lokasi pria itu lemas hingga terjatuh.

Saat dikonfirmasi Paur Humas Polresta Bogor Kota Desty membenarkan adanya peristiwa tersebut.

"Iya betul, tadi langsung dibawa ke RSUD (oleh petugas medis)," ujarnya.

Baca: 32 Kawasan Khusus Pesepeda di 5 Wilayah Ditiadakan, Warga Jakarta Bisa Berolahraga di RTH

Sebelum dibawa ke RSUD petugas sempat memeriksa kondisi pria tersebut, namun denyut nadinya sudah tidak terasa.

Saat dibawa ke RSUD petugas medis pun kembali memeriksa kondisi pria itu dan mencoba memberikan pertolongan.

Namun rupanya diduga korban sudah meninggal dunia di lokasi.

Saat dikonfirmasi Humas RSUD Taufik mengatakan bahwa pria itu sudah dibawa ke rumah duka.

Sementara itu mengenai kronologis kejadian, Kabid Lalulintas Dishub Kota Bogor Dody mengatakan bahwa dari informasi anggotanya di lokasi peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.30 WIB.

AWAS SANKSI TILANG DI JALUR SEPEDA - Sejumlah pengendara sepeda melintas di jalur khusus sepeda di Jalan Puri Indah Raya, Kembangan Selatan, Jakarta Barat, Minggu (9/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya berencana akan memberikan sanksi tilang bagi pesepeda yang melintas di luar jalur sepeda. Pemberian sanksi ini tetkait diberlakukannya jalur sepeda sementara (pop up bike line), pesepeda yang melanggar aturan ini akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu atau sanksi kurungan 15 hari. Peraturan ini hanya berlaku di jalan yang sudah memiliki jalur sepeda. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/ WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Pria itu sempat menyandarkan sepedanya di pagar pedestrian.

"Jadi informasi kejadian sekitar pukul 10.30 posisi sepeda bersandar, kemudian terlihat dianya memegang telepon seperti akan menelepon ternyata keburu jatuh, selanjutnya petugas langsung menghubungi petugas medis dan dibawa ke RSUD," katanya.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Pesepeda Tiba-tiba Jatuh Di Pedestrian dan Meninggal Dunia, Sempat Dorong Sepeda Di Tanjakan Otista

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini