Ia meninggalkan seorang anak berusia tiga tahun, buah perkawinan sirinya dengan Hendra.
"Dari pernikahan siri terduga pelaku dan korban dikaruniai satu anak berusia tiga tahun," ujar Sigit.
Sementara itu, terduga pelaku pembunuhan telah diamankan Polsek Mampang Prapatan.
Polisi kini telah menetapkan RK sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
BERITA REKOMENDASI