TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Jajaran Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus perampokan taksi online dengan meringkus dua tersangka, MT (32) dan AS (32).
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Kampung Kongsi Baru, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Sabtu (1/8/2020) lalu.
Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan tersangka MT terjerat utang sebesar Rp 7 juta kepada kawannya.
Karena terus-menerus ditagih, tersangka MT kemudian memiliki niat mencuri kendaraan.
“Tersangka MT kemudian mengajak tersangka AS untuk melakukan aksi kejahatan itu,” kata Ade di Mapolresta Tangerang, Kamis (20/8/2020).
Akhirnya kedua tersangka sepakat merampok sopir taksi online.
Baca: 2 Gadis Remaja Rampok dan Bunuh Wanita Tua Tetangganya Sendiri di Majalengka
Keduanya, ujar Ade, memulai aksinya di wilayah Kecamatan Poris, Kota Tangerang.
Ade mengungkapkan, kedua tersangka menggunakan modus meminta tolong orang untuk memesankan taksi online.
“Jadi agar tidak terlacak, keduanya pura-pura minta tolong ke orang yang ditemui untuk dipesankan taksi online,” ungkapnya.
Di Poris, kedua tersangka akhirnya dibantu seorang perempuan saat memesan taksi online.
Kedua tersangka pun kemudian berpura-pura menjadi penumpang dan meminta diantarkan ke suatu tempat.
“Namun mereka kemudian mengurungkan niat karena badan sopir taksi online kekar dan lebih besar,” papar Ade.
Kedua tersangka lalu minta turun di sekitar Pasar Anyar, Kota Tangerang.
Di lokasi itu, keduanya menggunakan modus serupa.
Baca: Fakta Remaja Rampok Toko Emas: Dijanjikan Rp 50 Juta, Ingin Lunasi Utang Ayah yang Dipenjara