Namun, orang-orang yang mereka mintai tolong selalu gagal memesan taksi online.
Kedua tersangka terus berusaha mencari calon korban.
Akhirnya, mereka bertemu seorang sopir taksi online yang sedang beristirahat tidak jauh dari Pasar Anyar.
Mereka kemudian meminta diantarkan ke wilayah Rajeg dengan kesepakatan ongkos Rp 80 ribu.
“Saat melintas di TKP, tersangka AS yang duduk di belakang sopir langsung mencekik sopir hingga sopir nyaris pingsan,” jelasnya.
Saat korban lemas, tersangka MT mengambil alih kemudi.
Tidak jauh dari lokasi kejadian, kedua tersangka menurunkan korban lalu pergi membawa mobil dan ponsel korban.
Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Rajeg.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengejaran, kedua tersangka dibekuk di di rumah kontrakan tersangka MT di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
“Kami langsung lakukan pengejaran,” ucap Kapolres.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dua Perampok Rampas Taksi Online di Tangerang, Sempat Batal Beraksi karena Calon Korban Lebih Kekar,