TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah sektor pariwisata indoor (tertutup) diizinkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta untuk beroperasi kembali saat perpanjangan keempat PSBB transisi fase pertama dari 14-27 Agustus 2020.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Kepala Disparekraf DKI Jakarta Nomor 2976 tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB Masa Transisi Dalam Rangka Penanganan Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Namun surat yang diterbitkan pada Jumat (14/8/2020) lalu, justru ditarik kembali untuk direvisi. Kepala Bidang Industri Pariwisata pada Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi membenarkan kabar tersebut.
Kata dia, dinas masih merevisi kembali surat yang diteken oleh Pelaksana tugas (Plt) Kadis Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya. Pihaknya akan menjelaskan secara detail bila regulasi itu telah direvisi.
“SK KADIS PAREKRAF 2976 tahun 2020 sedang dalam pembahasan untuk direvisi, segera diinformasikan hasilnya,” kata Bambang saat dikonfirmasi pada Kamis (20/8/2020).
Baca: Pemprov DKI Jakarta Bakal Cairkan Insentif Tenaga Medis Mulai 24 Agustus
Menurutnya, ada beberapa jenis kegiatan yang perlu ditangguhkan untuk sementara waktu. Dengan demikian ada perubahan dalam lampiran SK tersebut.
“Keputusan ini diambil demi kebaikan dan keselamatan kita bersama dan tentunya kita harus mendukung secara penuh,” ujar Bambang.
Baca: Survei Indikator: Sumatera Barat Paling Efektif Jalankan PSBB, Disusul DKI Jakarta
Berdasarkan dokumen yang diterima, SK tersebut ditembuskan untuk 12 pihak.
Di antaranya Gubernur DKI Jakarta, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Asisten Perekonomian dan Keuangan, Wali Kota di lima wilayah administrasi, Bupati Administrasi Kepulauan Seribu, Inspektur, Kasatpol PP dan sebagainya.
Surat itu menjelaskan soal rencana pembukaan tempat pariwisata indoor. Seperti bola sodok atau billiard, bioskop, gym, bola gelinding atau bowling dan sebagainya.
1. Hotel/Akomodasi
Maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50 persen dari kapasitas.
2.Restoran/Rumah Makan
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan hanya diperbolehkan melaksanakan pertunjukan jenis musik akustik.
3. Kawasan Pariwisata
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah sembilan tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
4. Taman Margasatwa / Kebun Binatang
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung. 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.